Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Pencucian Uang Korupsi Rp 24,6 Miliar, Suami dan Kakak Eks Staf Bank Pemerintah Ditangkap

Kompas.com, 9 Oktober 2025, 15:23 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Eris Eka Jaya

Tim Redaksi

CIREBON, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus korupsi Rp 24,6 miliar yang melibatkan mantan staf Bank Pemerintah Cabang Cirebon.

Keduanya adalah suami MY, yang berinisial TS, dan kakak MY, yang berinisial ZT.

MY sebagai mantan staf administrasi Bank Pemerintah Cabang Cirebon telah ditetapkan tersangka lebih awal pada September lalu.

Kedua tersangka, TS dan ZT, dinilai menerima, menguasai, dan menggunakan uang hasil korupsi senilai Rp 24,6 miliar.

Baca juga: Eks Staf Bank di Cirebon Tersangka Korupsi 24,6 Miliar, Mobil hingga Tas Mewah Disita

Keduanya diduga memakai uang haram itu untuk membeli barang mewah, jalan-jalan, hingga ibadah umrah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Cirebon, Randy Tumpal Pardede, menerangkan bahwa penetapan dua tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan dari kasus korupsi penyalahgunaan dana rekening penampung di bank pemerintah yang dilakukan oleh MY.

Kasus korupsi ini berlangsung dari tahun 2018 hingga 2025 yang akhirnya terbongkar.

“Tim penyidik tindak pidana khusus menetapkan dua orang tersangka, yaitu TS, suami MY, dan ZT, kakak MY, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana rekening penampung bank pemerintah,” kata Randy dalam rilis di Kantor Kejari Kabupaten Cirebon, pada Rabu (8/10/2025) malam.

Randy menjelaskan bahwa dana Rp 24,67 miliar yang dikorupsi MY dipindahkan ke sejumlah rekening, termasuk rekening keduanya.

Dari total dana hasil penyalahgunaan senilai Rp 24,67 miliar, Rp 14,18 miliar masuk ke rekening ZT dan sekitar Rp 10,48 miliar ditransfer ke rekening SW.

Baca juga: Tak Hanya di Cirebon, Bola Api Misterius Buat Geger Warga Juga Terlihat di Indramayu hingga Majalengka

Penyidik juga menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan, di antaranya sertifikat tanah dan bangunan di Purwokerto Timur seluas 140 meter persegi serta satu unit ponsel Samsung Galaxy A56 warna pink.

Kejaksaan menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 3 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta menelusuri aset-aset hasil kejahatan untuk pemulihan kerugian keuangan negara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menetapkan MY, mantan staf administrasi salah satu bank pemerintah Cabang Cirebon, sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian mencapai Rp 24,6 miliar.

Baca juga: Korupsi Bank Cirebon, Ada 280 Transaksi Fiktif dan Rp 24,6 Miliar di Tangan Tersangka

MY diduga menyelewengkan dana dari bank tempat dia bekerja sejak tahun 2018 hingga 2025.

Dia memanfaatkan celah sistem perbankan dengan cara menggunakan rekening penampung ke beberapa rekening untuk mengakali uang tersebut.

Bahkan, MY diduga membuat dokumen dan narasi fiktif untuk mengelabui tindakan jahatnya.

Aksi ini ditemukan oleh tim penyidik melalui lebih dari 280 transaksi mencurigakan yang dilakukan secara berulang.

“Modusnya, si tersangka MY memproses transaksi dari satu rekening penampung ke rekening lain dengan memanfaatkan celah waktu untuk menghindari pantauan sistem. Kemudian, MY juga membuat dokumen dan narasi fiktif demi menutupi perbuatannya,” kata Yudhi dalam konferensi pers, pada Rabu (2/9/2025) malam.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau