CIREBON, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus korupsi Rp 24,6 miliar yang melibatkan mantan staf Bank Pemerintah Cabang Cirebon.
Keduanya adalah suami MY, yang berinisial TS, dan kakak MY, yang berinisial ZT.
MY sebagai mantan staf administrasi Bank Pemerintah Cabang Cirebon telah ditetapkan tersangka lebih awal pada September lalu.
Kedua tersangka, TS dan ZT, dinilai menerima, menguasai, dan menggunakan uang hasil korupsi senilai Rp 24,6 miliar.
Baca juga: Eks Staf Bank di Cirebon Tersangka Korupsi 24,6 Miliar, Mobil hingga Tas Mewah Disita
Keduanya diduga memakai uang haram itu untuk membeli barang mewah, jalan-jalan, hingga ibadah umrah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Cirebon, Randy Tumpal Pardede, menerangkan bahwa penetapan dua tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan dari kasus korupsi penyalahgunaan dana rekening penampung di bank pemerintah yang dilakukan oleh MY.
Kasus korupsi ini berlangsung dari tahun 2018 hingga 2025 yang akhirnya terbongkar.
“Tim penyidik tindak pidana khusus menetapkan dua orang tersangka, yaitu TS, suami MY, dan ZT, kakak MY, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana rekening penampung bank pemerintah,” kata Randy dalam rilis di Kantor Kejari Kabupaten Cirebon, pada Rabu (8/10/2025) malam.
Randy menjelaskan bahwa dana Rp 24,67 miliar yang dikorupsi MY dipindahkan ke sejumlah rekening, termasuk rekening keduanya.
Dari total dana hasil penyalahgunaan senilai Rp 24,67 miliar, Rp 14,18 miliar masuk ke rekening ZT dan sekitar Rp 10,48 miliar ditransfer ke rekening SW.
Penyidik juga menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan, di antaranya sertifikat tanah dan bangunan di Purwokerto Timur seluas 140 meter persegi serta satu unit ponsel Samsung Galaxy A56 warna pink.
Kejaksaan menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 3 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta menelusuri aset-aset hasil kejahatan untuk pemulihan kerugian keuangan negara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menetapkan MY, mantan staf administrasi salah satu bank pemerintah Cabang Cirebon, sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian mencapai Rp 24,6 miliar.
Baca juga: Korupsi Bank Cirebon, Ada 280 Transaksi Fiktif dan Rp 24,6 Miliar di Tangan Tersangka
MY diduga menyelewengkan dana dari bank tempat dia bekerja sejak tahun 2018 hingga 2025.
Dia memanfaatkan celah sistem perbankan dengan cara menggunakan rekening penampung ke beberapa rekening untuk mengakali uang tersebut.
Bahkan, MY diduga membuat dokumen dan narasi fiktif untuk mengelabui tindakan jahatnya.
Aksi ini ditemukan oleh tim penyidik melalui lebih dari 280 transaksi mencurigakan yang dilakukan secara berulang.
“Modusnya, si tersangka MY memproses transaksi dari satu rekening penampung ke rekening lain dengan memanfaatkan celah waktu untuk menghindari pantauan sistem. Kemudian, MY juga membuat dokumen dan narasi fiktif demi menutupi perbuatannya,” kata Yudhi dalam konferensi pers, pada Rabu (2/9/2025) malam.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang