CIREBON, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menetapkan MY, mantan staf administrasi salah satu bank pemerintah cabang Cirebon sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian mencapai Rp 24,6 miliar.
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, menyampaikan bahwa MY diduga menyelewengkan dana dari bank tempat dia bekerja sejak tahun 2018 hingga 2025.
Dia memanfaatkan celah sistem perbankan dengan cara menggunakan rekening penampung ke beberapa rekening untuk mengakali uang tersebut.
Bahkan, MY diduga membuat dokumen dan narasi fiktif untuk mengelabuhi tindakan jahatnya.
Baca juga: Pria Pura-pura Ditabrak Mobil di Kota Cirebon Kini Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan dan Perusakan
Aksi ini ditemukan oleh tim penyidik sebanyak lebih dari 280 transaksi mencurigakan yang dilakukan secara berulang.
"Modusnya, si tersangka MY memproses transaksi dari satu rekening penampung ke rekening lain dengan memanfaatkan celah waktu untuk menghindari pantauan sistem. Kemudian, MY juga membuat dokumen dan narasi fiktif demi menutupi perbuatannya," kata Yudhi dalam konferensi pers pada Rabu (2/9/2025) malam.
Sebagian dari hasil korupsi tersebut diduga digunakan untuk membeli sejumlah barang mewah.
Dari tangan tersangka, penyidik menyita satu unit mobil Hyundai Stargazer, satu motor Vespa bermotif batik, sebuah iPhone 12 Pro Max, dompet Louis Vuitton seharga Rp 10 juta, tas merek MCM, serta uang tunai Rp 131,9 juta yang sebelumnya telah diblokir di rekening MY.
Baca juga: 13 Tahun Derita Kaki Gajah, Eks Pekerja Migran Asal Cirebon Minta Tolong Gubernur Jabar
Atas perbuatannya, MY dijerat pasal berlapis.
Untuk tindak pidana korupsi, tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman minimal empat tahun penjara hingga hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Selain itu, MY juga dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar.
Yudhi menyebut bahwa pihaknya baru menetapkan MY sebagai tersangka dan menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat.
Pihaknya masih menelusuri dan memastikan terkait peran dan aliran dana orang lain dalam perkara ini.
Pantauan Kompas.com di lokasi, usai konferensi pers, MY yang menggunakan rompi tahanan berwarna merah muda dan bermasker dibawa ke mobil tahanan Kejari Kabupaten Cirebon.
Dia dibawa untuk ditahan di Rutan Kelas I Cirebon selama 20 hari, terhitung mulai 1 hingga 20 Oktober 2025.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang