Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindikat Begal dan Curanmor di Indramayu: 14 Pelaku Ditangkap, 1 Orang Ditembak

Kompas.com, 13 Oktober 2025, 14:49 WIB
Handhika Rahman,
Eris Eka Jaya

Tim Redaksi

INDRAMAYU, KOMPAS.com - Polres Indramayu, Jawa Barat, mengungkap sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) dan begal dengan menangkap 14 orang pelaku, Senin (13/10/2025).

Wakapolres Indramayu, Kompol Tahir Muhiddin, mengungkapkan para pelaku terdiri atas enam orang pelaku begal, lima orang pelaku curanmor, dan tiga orang penadah hasil kejahatan.

Mereka ditangkap sepanjang Agustus 2025, salah satunya terpaksa dilumpuhkan pada kedua kakinya dengan timah panas.

“Pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) ini berinisial A (19), C (27), B (18), AP (22), MZ (17), dan AN (17), sedangkan pelaku pencurian dengan pemberatan (curanmor) berinisial K (32), R (42), AH (28), S (20), dan D (25). Untuk penadah berinisial MF (21), H (37), MA (21),” jelas Tahir dalam konferensi pers.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun 4 Kendaraan di Pantura Indramayu, 7 Orang Luka-luka

Pelaku yang ditembak adalah S alias Ucil, warga Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng.

Ia dilumpuhkan petugas dengan tembakan lantaran berusaha kabur dan melawan saat hendak ditangkap.

Dari hasil penyelidikan, sindikat ini beraksi di sejumlah wilayah, antara lain Kecamatan Karangampel, Widasari, Anjatan, Gantar, dan Kota Indramayu.

Untuk kasus begal, pelaku memepet korban yang sedang berkendara, lalu merebut paksa motor sambil mengancam menggunakan senjata tajam.

"Senjata tajam itu digunakan untuk mengancam korban agar mau menyerahkan sepeda motor miliknya," jelas Tahir.

Sementara pelaku curanmor beraksi dengan cara mencuri motor yang terparkir di halaman rumah atau tempat umum menggunakan kunci T modifikasi.

Pelaku penadah, modusnya, kata Tahir, mereka membeli barang hasil curian para tersangka dengan harga di bawah standar untuk kemudian diperjualbelikan kembali guna mendapat keuntungan.

Baca juga: Truk Trailer Bermuatan 25 Ton Sodium Terguling di Jalur Pantura Indramayu, Akibat Jalan Berlubang

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 12 unit sepeda motor, 1 unit mobil, 5 BPKB, 7 STNK, 2 senjata tajam, 2 kunci T, serta sejumlah peralatan lain seperti obeng, tang, dan dua bus box ponsel.

Seluruh tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Indramayu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bagi tersangka begal, mereka diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara dan pidana mati atau seumur hidup sebagaimana Pasal 365 KUHP.

"Kemudian pencurian dengan pemberatan disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh sampai sembilan tahun penjara serta tersangka penadah dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tutur Tahir.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau