BANDUNG, KOMPAS.com – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyebaran video syur, yakni selebgram Lisa Mariana (LM) dan seorang pria berinisial MT.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan MT bukan pemeran dalam video tersebut, melainkan pihak yang mengubah pengaturan privasi folder di Google Drive menjadi mode terbuka.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyebaran konten elektronik bermuatan pornografi,” ujar Hendra dalam keterangannya, Senin (8/12/2025).
Baca juga: Alasan Polisi Tak Tahan Lisa Mariana Setelah Tetapkan Tersangka Video Syur
Hendra menjelaskan penyidik telah melakukan penangkapan terhadap LM setelah yang bersangkutan tidak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang sah.
Kini LM telah diperiksa oleh penyidik dengan total 74 pertanyaan. Namun, penyidik tidak melakukan penahanan.
Hal itu dipertimbangkan karena penyidik menilai tersangka bersikap kooperatif, tidak dikhawatirkan melarikan diri, tidak merusak barang bukti, serta tidak berpotensi mengulangi perbuatannya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang