BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan selebgram Lisa Mariana (LM) sebagai tersangka dalam kasus video syur.
LM dipanggil kembali oleh penyidik Direktorat Reserse Siber untuk dimintai keterangan lebih lanjut perihal kasus tersebut.
Meski telah jadi tersangka, LM tidak ditahan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengungkapkan alasannya.
"Adapun kenapa tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan tidak adanya kekhawatiran terhadap tersangka akan melarikan diri, merusak, dan atau menghilangkan barang bukti," ucap Hendra dalam keterangannya, Jumat (5/12/2025).
"Demikian juga yang bersangkutan tidak dikawatirkan mengulang tindak pidana yang dipersangkakan saat ini, yaitu perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Hendra.
Baca juga: Polda Jabar Tangkap Selebgram Lisa Mariana, Ditetapkan Jadi Tersangka Video Syur
Hendra juga mengungkap bahwa pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Reserse Siber Polda Jabar terhadap LM telah selesai dilakukan.
Penyidik mencecar LM dengan 47 pertanyaan.
"Kepentingan pemeriksaan sudah selesai dan sudah terpenuhi guna pemenuhan penyidikan untuk melengkapi penguatan unsur pasal yang dipersangkakan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, selebgram LM dilaporkan Asosiasi Advokat Indonesia terkait video syur yang beredar di internet pada Juli 2025 lalu.
Hasil penyelidikan sementara, video syur yang diduga LM dan pria bertato tersebut sengaja dibuat.
Setelah rangkaian penyelidikan dilakukan kepolisian, akhirnya LM ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang