TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Empat gadis pelaku pengeroyokan terhadap remaja putri berusia 16 tahun di Tasikmalaya, Jawa Barat, dijerat pasal berlapis oleh penyidik Polres Tasikmalaya Kota.
Para tersangka dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP terkait tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.
"Ada dua tersangka yang masih anak-anak. Proses hukumnya tentu menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku," kata Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Victor Sitorus, di Tasikmalaya, Rabu (10/12/2025).
Baca juga: Buntut Main ke Rumah Cowok, Remaja Putri di Tasikmalaya Dikeroyok 4 Temannya Sendiri
Victor mengatakan, penyidik menemukan unsur kekerasan fisik dan psikis dalam peristiwa tersebut. Polisi juga menilai tindakan itu bukan sekadar perundungan, melainkan telah masuk kategori tindak pidana.
"Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan gelar perkara, keempat terduga pelaku kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Selain barang bukti berupa rekaman video yang sempat viral, polisi juga mengamankan keterangan saksi dan tersangka.
"Rambut korban juga dipotong oleh para pelaku saat melakukan pengeroyokan di lokasi," kata Victor.
Kasus tersebut saat ini telah naik ke tahap penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, korban dikeroyok di sebuah saung kawasan perbukitan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya. Kejadian itu direkam salah satu pelaku dan beredar luas di media sosial.
Para pelaku ditangkap saat berupaya melarikan diri ke wilayah Cigalontang oleh Polsek Cigalontang setelah berkoordinasi dengan Polres Tasikmalaya Kota.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi menyatakan dua dari empat tersangka masih berstatus anak di bawah umur.
"Dari empat orang yang diamankan, dua di antaranya merupakan anak di bawah umur, sementara dua lainnya berstatus dewasa," kata Faruk.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang