Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Erwin, Wakil Wali Kota Bandung yang Kini Jadi Tersangka Kasus Dugaan Minta Proyek ke OPD

Kompas.com, 10 Desember 2025, 18:12 WIB
Putra Prima Perdana,
Novita Rahmawati

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung telah menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan di Pemkot Bandung.

Erwin bersama tersangka lainnya, Anggota DPRD Kota Bandung aktif, Rendiana Awangga.

Keduanya disangkakan oleh Kejari Kota Bandung meminta sejumlah paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat OPD di lingkungan Pemkot Bandung dan telah dilaksanakan serta menguntungkan secara melawan hukum pihak yang terafiliasi oleh keduanya.

Erwin merupakan ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Kota Bandung.

Sebelum menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bandung, Erwin pernah menjabat sebagai anggota Komisi D DPRD Kota Bandung Periode 2019-2024.

Baca juga: Wakil Wali Kota Bandung Tak Ditahan Meski Berstatus Tersangka, Ini Alasan Kejari

Sebelum menjadi mencalonkan diri di Pilkada Kota Bandung, Pria kelahiran 18 Mei 1972 ini juga pernah mencoba peruntungan untuk menuju ke senayan di Pileg 2024 dengan daerah pemilihan Jabar 1 meliputi Kota Bandung dan Kota Cimahi.

Gagal di Pileg, Erwin bersama Muhammad Farhan dari Partai Nasdem kembali mengikuti kontestasi Pilkada Kota Bandung.

Bersama Wali Kota terpilih, Muhammad Farhan, Erwin akhirnya dilantik sebagai Wakil Wali Kota pada tanggal 20 Februari 2025.

Baca juga: Wakil Wali Kota Bandung dan Anggota Dewan Jadi Tersangka Penyalahgunaan Kewenangan

Kehidupan pribadinya, Erwin menjalani masa sekolah di SD Cikadut dan di SD Cikutra V, SMP Santa Maria, SMA Yodhatama, hingga menempuh perkuliahan di Fakultas Ekonomi Universitas Pasundan (UNPAS).

Setelah itu pendidikannya dilanjutkan di Universitas Islam Nusantara di Magister PAl, serta saat ini sedang menempuh pendidikan doktoral Ilmu Pendidikan di Universitas Islam Nusantara.

Pendidikan non-formal juga dijalani Erwin di Kaderisasi Pesantren Kader Penggerak NU di Ponpes Miftahul Huda Al Musri Cianjur, Madrasah Kader Nahdlatul Ulama di PBNU, Kuliah Harokah Fikroh dan Amaliah Aswaja An-Nahdliyah Uninus, serta pendidikan dan pelatihan kader Mubaligh di Yayasan Assyakur.

Baca juga: Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Minta Proyek ke Sejumlah SKPD

Serangkaian pengalaman organisasi juga diemban oleh Erwin antara lain sebagai Pembina Ikatan Pengusaha Muslim Indonesia (IPEMI), Ketua Pagar Nusa Kota Bandung, Wakil Ketua HPN Jawa Barat, Sekum Garda Bangsa Jawa Barat dan hingga saat ini masih menjabat sebagai Ketua DPC PKB Kota Bandung. 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau