BANDUNG, KOMPAS.com - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengaku siap memberikan kesaksian jika dibutuhkan dalam proses hukum kasus dugaan minta proyek yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, bersama anggota DPRD Kota Bandung aktif, Rendiana Awangga.
"Kalau itu sesuai dengan proses hukum, ya, kita harus ikut," kata Farhan di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalemkaum, Kota Bandung, Kamis (11/12/2025).
Farhan pun belum bisa memastikan apakah Pemerintah Kota Bandung akan memberikan bantuan hukum kepada Erwin.
"Saya masih melihat peraturan, apakah kami boleh memberikan pendamping hukum. Namun, pada dasarnya, setiap warga negara berhak untuk menentukan pendamping hukumnya masing-masing," ucapnya.
Baca juga: Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka, Farhan Pastikan Layanan Publik Tetap Normal
Farhan pun mengaku belum bisa memberikan pernyataan kapan penonaktifan Erwin sebagai Wakil Wali Kota Bandung akan dilakukan karena harus menunggu rekomendasi Kementerian Dalam Negeri.
"Menunggu, kejaksaan sekarang akan menyampaikan pemberitahuan sekaligus izin kepada Kementerian Dalam Negeri. Nanti, Kementerian Dalam Negeri yang akan menentukan statusnya," ucapnya.
Terkait status anggota DPRD Kota Bandung aktif sekaligus Ketua DPD Partai Nasdem Kota Bandung, Rendiana Awangga, secara kepartaian, Farhan mengaku sudah berkonsultasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem untuk meminta saran.
"Saya sudah berkonsultasi juga dengan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem yang mengatakan bahwa Partai Nasdem bersama badan hukumnya akan mengawasi dan mengikuti perkembangan dengan saksama serta menghormati proses hukum yang ada," tandasnya.
Baca juga: Farhan Minta Warga Tak Berspekulasi Dalam Kasus yang Menyeret Wakil Walikota Bandung
Diberitakan sebelumnya, Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.
Selain Erwin, Kejaksaan Negeri Kota Bandung juga menetapkan anggota DPRD Kota Bandung sekaligus Ketua DPD Nasdem Kota Bandung, Rendiana Awangga, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sebanyak 75 orang saksi dan mengamankan sejumlah alat bukti.
"Kedua (tersangka) diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta proyek ke sejumlah satuan kerja perangkat daerah atau SKPD sekaligus mengatur penunjukan penyedia. Penyidikan masih terus berkembang dan membuka peluang adanya tersangka lain dalam kasus ini," katanya dalam konferensi pers di kantor Kejari Bandung, Kota Bandung, Rabu (10/12/2025).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang