Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja 14 Tahun yang Diperkosa dan Dijual di Bandung Trauma Berat dan Kerap Berteriak

Kompas.com - 30/12/2021, 12:34 WIB
Agie Permadi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala Polisi Resort Kota Besar (Kapolrestabes) Bandung, Komisaris Besar Polisi Aswin Sipayung menyebut, remaja berusia 14 tahun yang menjadi korban penculikan dan pemerkosaan sedang dalam kondisi stres akibat peristiwa yang dialaminya.

"Kondisi korban terakhir, saya sudah ketemu di rumahnya, dalam keadaan memang stres," kata Aswin di Mapolrestabes Bandung, Kamis (30/12/2021).

Tidak hanya itu, korban sempat mengalami trauma berat, bahkan kerap berteriak ketika mengingat peristiwa yang dialaminya itu.

"Waktu pertama iya (teriak-teriak)," kata ayah korban.

Baca juga: Pemkot Bandung Dampingi Anak 14 Tahun Korban Penculikan dan Pemerkosaan

Namun seiring waktu, ayah korban berupaya menenangkan dan menyemangati anak ketiganya itu agar tetap sabar.

"Seiring waktu saya ngasih saran. Sabar kalau ada apa apa, dinasehati, kasih semangat," katanya.

Seperti diketahui, remaja berusi 14 tahun itu mengalami perisitiwa yang sulit. Dia disetubuhi oleh pria yang dikenalnya melalui Facebook. Tidak hanya itu, bersama kedua teman pria itu, korban bahkan dijual untuk melayani para hidung belang dengan iming-iming ponsel.

Selama seminggu, korban dijual melalui akun michat yang dibuat ketiga tersangka, IM, MS dan SV.

Ayah korban yang mencarinya akhirnya berhasil mendapatkan korban dan melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polrestabes Bandung.

Polisi kemudian menangkap tiga tersangka dan menahannya.

Baca juga: Buru 17 Pelaku yang Diduga Perkosa Remaja 14 Tahun di Bandung, Polisi Bentuk Tim Khusus

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 2, 6, 11, 12 UU RI No 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun  penjara.

Polisi juga menjerat tersangka dengan pasal 76 I jo pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan pidana denda Rp 200.000.000.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com