Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Jaksa Tuntut Herry Wirawan dengan Hukuman Mati

Kompas.com - 11/01/2022, 17:55 WIB
Agie Permadi,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana menyebut bahwa kejahatan Herry Wirawan yang memperkosa 13 santriwati di Bandung merupakan kejahatan sangat serius atau the most serious crime.

Hal tersebut diungkapkannya usai persidangan Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1/2022).

"Kami menyimpulkan perbuatan terdakwa sebagai kejahatan sangat serius. The most serious crime," ucap Asep.

Baca juga: Kajati Jabar: Kekerasan Seksual yang Dilakukan Herry Wirawan Berpotensi Merusak Kesehatan Korban

Seperti diketahui, Herry dihadirkan dalam sidang kali ini untuk mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Alhamdulillah siang hari ini kami telah membacakan tuntutan pidana kami yang tebalnya lebih dari 300 halaman tapi kami tidak bacakan semua mengingat efisiensi waktu," kata Asep.

Dari tuntutan yang dibacakan tersebut, JPU menyimpulkan bahwa perbuatan Herry terhadap 13 santriwati merupakan kejahatan yang sangat serius

Pertimbangan Jaksa

Menurut Asep, ada beberapa argumentasi dan pertimbangan yang melatarbelakangi kesimpulan Jaksa.

Pertama, Jaksa mengacu pada konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menentang penyiksaan hukuman yang tidak manusiawi.

"Perbuatan terdakwa masuk kategori kekerasan seksual," ucap Asep.

Kedua, kata Asep, kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa sebagai pendiri, pengasuh, dan sekaligus pemilik pondok pesantren, kepada anak didiknya berada dalam kondisi tidak berdaya dan tertekan.

"Ketiga kekerasan terdakwa berpotensi merusak kesehatan anak terutama karena di bawah usia 17 tahun. Data menunjukkan, bukan hanya membahayakan kesehatan anak perempuan yang hamil di usia dini, tapi beresiko menularkan penyakit HIV, Kanker Serviks dan meningkatkan angka morbiditas," ucap Asep.

Keempat, perbuatan terdakwa berpengaruh pada psikologis dan emosional anak secara keseluruhan.

"Kelima, kekerasan seksual oleh terdakwa terus menerus dan sistematik. Bagaimana mulai merencanakan, mempengaruhi anak-anak mengikuti nafsu seks terdakwa dan tidak mengenal waktu, pagi, siang, sore, bahkan malam," lanjutnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com