BANDUNG, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat menerima 1.729 laporan warga sepanjang 2021.
Mayoritas masalah yang diadukan terkait pinjaman online (pinjol).
"Kami menerima 1.729 aduan konsumen terkait pembiayaan. Konsumen mayoritas melakukan pelaporan secara online," ujar Kepala OJK Kantor Regional 2 Jawa Barat Indarto Budi Witono saat dihubungi, Senin (31/1/2022).
Baca juga: OJK Ingatkan, Hati-hati jika Ada Pinjol Ilegal Catut Nama OJK
Keluhan tidak hanya terkait pinjol ilegal, tetapi juga pinjol yang legal.
Untuk itu, OJK akan terus memantaunya dengan satgas waspada investasi.
"Salah satu yang menjadi konsen kami adalah suku bunga pinjol," ucap Indarto.
Sebab, menurut Indarto, banyak pinjol memasang angka cukup tinggi untuk bunga pinjaman.
OJK pun telah meminta kepada mereka agar rate bunga antara 0,25 sampai 0,4 persen per hari.
Baca juga: Pinjol Ilegal Pilih Berkantor di Kawasan PIK untuk Kelabui Petugas
Saat ini, di Indonesia ada 103 pinjol berizin.
Sementara yang sudah ditutup mencapai 3.600 perusahaan karena ilegal.
Bagi masyarakat yang memiliki keluhan terkait pinjol, terutama yang ilegal, dipersilakan untuk melapor.
Menurut Indarto, OJK akan terus memberi arahan. Apabila tidak bisa dibina, pinjol tersebut akan ditutup.
Keluhan lain terkait pembiayaan, biasanya dikarenakan masyarakat tidak membaca secara detail saat akta ataupun akad kredit.
Masyarakat baru menyadari saat angsuran berjalan, karena dinilai memberatkan.
"Ada pula masalah restrukturisasi. Mereka menanyakan kepada kami, kenapa tidak disetujui. Padahal restrukturisasi karena ada kekhususan saat pandemi," tutur dia.