Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polresta Bandung Amankan 94 Tersangka Curanmor dan 108 Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 01/03/2022, 12:00 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kabupaten Bandung sejak 2021 sampai 2022.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, operasi tersebut dilaksanakan mulai 17 sampai 26 Februari 2020.

"Hasil operasi 2022 ini, di mana Polresta Bandung bersama seluruh Polres yang ada di Jabar melaksanakan kegiatan penegakan hukum yang objeknya kendaraan bermotor roda dua dan roda empat mulai 17 Februari sampai 26 Februari," katanya di temui di Mapolresta Bandung, Selasa (1/3/2022).

Baca juga: Pencuri Motor Driver Ojol di Surabaya Ternyata Residivis Curanmor

Dalam opersi ini, Polresta Bandung berhasil mengamankan 108 unit kendaraan beserta 94 tersangka.

"Total laporan baik ke Polsek atau Polresta ada 84 laporan. Atas kerjasama itu, kami amankan 106 unit kendaraan roda dua, serta 2 unit mobil pick up, kami juga berhasil mengamankan 94 orang tersangka," jelasnya.

Kusworo menyebut, dari 94 tersangka ada seorang residivis yang pernah melakukan kejahatan sebelumnya.

"Ada yang baru ada juga residivis, yang residivis ini pernah melakukan pembacokan tahun 2015, baru tertangkap 2021 dengan kasus yang sama," tambahnya

Modus yang dilakukan tersangka, lanjutnya, membuka paksa kunci stang motor, kemudian ada pula yang melakukan ancaman disertai kekerasan dengan menodongkan air softgun.

"Iya, ada juga pencurian dengan pemberatan dan kekerasan, maka kita amankan juga 25 buah kunci Astag, 8 kunci kontak ranmor, 5 kunci kendaraan palsu, 9 buah senjata tajam, 2 buah air softgun, 10 HP, Dokumen Ranmor 10 rangkap dan 12 alat bukti lainnya," kata Kusworo.

Seluruh tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda.

"363 KUHP pencurian dengan pemberatan hukuman 7 tahun, 365 KHUP pencurian dengan kekerasan hukuman 12 tahun, dan 408 KUHP untuk penadah, hukuman 4 tahun," tuturnya.

Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, 3 Pelaku Curanmor di Bengkulu Ditembak Polisi

Barang bukti akan dikembalikan

Barang bukti kendaraan bermotor, kata Kusworo akan dikembalikan pada pemiliknya, setelah barang bukti tersebut dibutuhkan untuk proses persidangan.

"Setelah pemberkasan lengkap untuk kejaksaan, maka barang bukti akan diserahkan ke pemiliknya," kata Kusworo.

Kusworo meminta, masyarakat agar senang tiasa waspada saat menggunakan dan mengamankan kendaraannya masing-masing.

"Tentu kita melaksanakan tindakan perventif yaitu mengedukasi masyarakat memakai kunci ganda. Kita juga melaksanakan patroli di lingkungan yang rawan dan akan terus melakukan pengungkapan dan penangkapan terkait hal ini," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com