Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Pengendara Mobil Kijang yang Viral Jadi Tersangka, Kemungkinan Diganjar Pasal Berlapis

Kompas.com - 05/03/2022, 19:45 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pengendara mobil Kijang berwarna hitam yang sempat viral di Kutawaringin, Kabupaten Bandung pada Jumat (4/3/2022), kini statunya dinaikan menjadi tersangka.

"Jadi update-nya kita sudah mendapatkan keterangan para saksi. Dari situ dilakukan olah TKP, dan hari ini telah kami lakukan gelar perkara. Jadi kami telah tingkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo ditemui, Sabtu (5/3/2022).

Selain telah melakukan gelar perkara, Kusworo mengatakan telah melakukan test urine kepada tersangka.

Dari hasil test urine, tersangka positif menggunakan obat penenang jenis Merlopam.

Baca juga: Video Viral Mobil Kijang Diamuk Massa di Bandung, Polisi: Pengemudi Konsumsi Obat Penenang Merlopam

"Kami juga melaksanakan test urine dan dari hasil test tersebut ada indikasi positif menggunakan obat penenang yang ini akan kami dalami lebih lanjut," ujar Kusworo.

Motif tersangka mengendarai kendaraan hingga terjadi kecelakaan, kata Kusworo, sebelum bepergian sempat terjadi cek cok antara tersangka dan istrinya.

Karena emosi yang tidak stabil, akibatnya, saat melintas di Desa Cibiuk Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung sempat terjadi insiden tabrakan antara mobil tersangka dengan angkot.

Kemudian tersangka kabur dan terjadi pengejaran oleh masyarakat sampai ke daerah Margaasih.

"Informasi yang kami dapat adalah pagi hari sebelum tersangka melaksanakan perjalanan, ada sedikit pertikaian keluarga, sehingga itu yang menyebabkan tersangka tidak stabil emosinya. Tersangka kehilangan kendali atau kehilangan kesadaran ketika akan mengemudikan kendaraan dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas," ucapnya.

Selain itu, Kusworo menyebut tersangka juga di ketahui tidak memiliki SIM.

"Betul, tersangka tidak punya SIM," ucapnya.

Kusworo berkata, selain dikenakan pasal tentang tabrak lari dan kecelakaan lalu lintas yang disengaja beserta kelalaian berkendara, tersangka kemungkinan juga dikenakan pasal berlapis akibat penggunaan obat penenang.

Baca juga: Viral Video Mobil Kijang Jadi Bulan-bulanan Massa di Bandung, Sebelumnya Tabrakan dengan Angkot

"Pelanggaran pasal 310,311,312 UU No 22 tahun 2009 tentang tabrak lari, atau laka lantas yang disengaja, di subsiderkan dengan kelalaian," jelasnya

"Tentunya kami akan tindak lanjuti lagi ke unit Narkoba apakah yang bersangkutan menggunakannya secara legal atau ilegal," tuturnya.

Dalam insiden yang sempat viral dan jadi perbincangan publik itu, Kusworo menyebut tidak ada korban jiwa, namun hanya kerugian materi senilai Rp 40 juta.

"Tidak ada yang meninggal, jadi kerugian yang pertama adalah kendaraan angkot kemudian kerugian kedua adalah motor kerugian ketiga adalah kios, sehingga total Rp 40 juta, tak ada satu pun korban jiwa," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Dirawat, 4 Korban Kebakaran di Bandung Meninggal Dunia

Sempat Dirawat, 4 Korban Kebakaran di Bandung Meninggal Dunia

Bandung
Buron sejak 2016, 3 Anggota Geng Motor Pembunuh Vina di Cirebon Tak Kunjung Ditangkap

Buron sejak 2016, 3 Anggota Geng Motor Pembunuh Vina di Cirebon Tak Kunjung Ditangkap

Bandung
Buka Luka Lama, Keluarga Vina Sempat Tolak Pembuatan Film, Setuju demi Pengungkapan Kasus

Buka Luka Lama, Keluarga Vina Sempat Tolak Pembuatan Film, Setuju demi Pengungkapan Kasus

Bandung
Saat Sopir Bus Kecelakaan Maut Subang Berulang Kali Minta Maaf...

Saat Sopir Bus Kecelakaan Maut Subang Berulang Kali Minta Maaf...

Bandung
Terungkap, Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana karena Oli dan Rem Angin Bocor

Terungkap, Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana karena Oli dan Rem Angin Bocor

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Bandung
Usai Kecelakaan Bus SMK Depok, Sekolah di Bandung Barat Diultimatum  Tak 'Study Tour' ke Luar Kota

Usai Kecelakaan Bus SMK Depok, Sekolah di Bandung Barat Diultimatum Tak "Study Tour" ke Luar Kota

Bandung
Uji Coba Makan Siang Gratis di Bandung, 2.500 Porsi Per Hari untuk 6 SD

Uji Coba Makan Siang Gratis di Bandung, 2.500 Porsi Per Hari untuk 6 SD

Bandung
Aktivitas Gunung Ruang Mulai Turun, Statusnya Jadi Level III Siaga

Aktivitas Gunung Ruang Mulai Turun, Statusnya Jadi Level III Siaga

Bandung
Dinas Pendidikan Jabar Perketat Aturan 'Study Tour' Imbas Bus Terguling di Ciater

Dinas Pendidikan Jabar Perketat Aturan "Study Tour" Imbas Bus Terguling di Ciater

Bandung
Video Viral Bocah SD di Cirebon Depresi Usai Ponsel Dijual Ibu

Video Viral Bocah SD di Cirebon Depresi Usai Ponsel Dijual Ibu

Bandung
Bus yang Alami Kecelakaan di Subang Sempat Setel Rem Saat di Tangkuban Parahu

Bus yang Alami Kecelakaan di Subang Sempat Setel Rem Saat di Tangkuban Parahu

Bandung
Pilkada Jabar 2024 Dipastikan Tidak Ada Calon dari Jalur Perseorangan

Pilkada Jabar 2024 Dipastikan Tidak Ada Calon dari Jalur Perseorangan

Bandung
Momen Warga Gelar Doa Bersama di TKP Kecelakaan Bus Subang

Momen Warga Gelar Doa Bersama di TKP Kecelakaan Bus Subang

Bandung
Imbas Bus Terguling di Ciater, Bey Keluarkan SE Kegiatan 'Study Tour'

Imbas Bus Terguling di Ciater, Bey Keluarkan SE Kegiatan "Study Tour"

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com