Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Wilayah III Temukan Praktik Pembelian Minyak Goreng Bersyarat Saat HET Belum Dicabut

Kompas.com - 22/03/2022, 15:19 WIB
Farida Farhan,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) wilayah III menemukan indikasi pembelian minyak goreng kemasan sederhana dan premium bersyarat di Jawa Barat saat harga eceran tertinggi (HET) belum dicabut.

Kepala Kantor wilayah (Kanwil) III KPPU Lina Rosmiati menyebut, pembelian bersyarat dipraktikan peritel ke konsumen akhir dan pemasok atau distributor ke pengecer atau pedagang tradisional.

"Di Jawa Barat, ada indikasi pembelian bersyarat yang kami temukan saat HET belum dicabut," ujar Lina melalui sambungan telepon, Selasa (22/3/2022).

Baca juga: Sidak, Polisi Temukan Minyak Goreng Seharga Rp 27.000 Per Liter di Buleleng

Pertama mewajibkan pembelian produk lain untuk membeli minyak goreng. Produk lain tersebut menjadi pelengkap.

Cara ini, kata Lina, merugikan konsumen karena harus membeli barang yang tidak dibutuhkan.

Kedua mewajibkan pembeli melakukan transaksi pembelian dengan nominal tertentu sebagai syarat membeli minyak goreng. Hal ini tidak diperbolehkan lantaran konsumen terpaksa mengeluarkan biaya lebih untuk membeli minyak goreng.

Adapun syarat ketiga mewajibkan keanggotan. Lina menyebut keanggotaan tak jadi masalah jika tidak berbayar. Namun jika berbayar tidak diperbolehkan.

KPPU Wilayah III yang meliputi derah Banten, Jawa Barat, dan DKI Jakarta, ujar Lina, tengah melakukan pengusutan.

Pihak-pihak terkait telah dilakukan pemanggilan untuk dimintai informasi. Sebab, di KPPU ada beberapa tahapan penanganan. Salah satunya pengumpulan alat bukti.

"Setelah melalui mekanisme tata cara penanganan perkara apabila terbukti bersalah dikenai sanksi administratif," ucap dia.

Lina menilai praktik ini saat ini sudah tidak terjadi lantaran pemerintah telah mencabut HET minyak kemasan sederhana dan premium. Sehingga harganya mengikuti mekanisme pasar.

Lina mengatakan, kelangkaan minyak goreng yang terjadi beberapa waktu lalu diduga terjadi akibat ada pihak yang menahan pasokan. Hanya perihal indikasi penimbunan atau melanggar Undang -Undang Perdagangan bukan pada ranah KPPU.

KPPU, kata dia, juga tengah meminta keterangan beberapa produsen, peritel, perusahaan pengemasan ulang, dan distributor terkait kasus persaingan usaha industri minyak goreng.

"Ada beberapa. Karena diproses penegakan hukum, mengenai substansinya merupakan informasi yang tidak dapat dipublikasikan," ungkapnya.

Baca juga: Data Kementerian Pertanian: Minyak Goreng Surplus 716.564 Ton hingga Akhir 2022

Penyebab minyak goreng curah masih mahal

Lina mengungkapkan penyebab minyak goreng masih di atas HET Rp 14.000 ditengarai karena pasokan masih terbatas. Sehingga ketersediaanya di pasar tradisional masih terbatas.

"Jadi kalau pasokannya sedikit maka akan diburu. Itu mekanisme pasar. Meskipun sudah ditetapkan HET (Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 pee kilogram) tapi pasokannya berlimpah dan kontiunitas bekum bisa dipastikan itu pasti akan memengaruhi harga," kata dia.

Karena itu Lina pun berharap produsen yang memproduksi minyak curah tidak menahan dan mengurangi pasokan. Selain itu juga memerhatikan HET yang ditetapkan pemerintah.

"Kepada produsen minyak goreng kemasan untuk mengambil keuntungan dengan wajar," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Orang Alami Pembacokan di Cicalengka, Pelaku Diduga Gerombolan Bermotor

7 Orang Alami Pembacokan di Cicalengka, Pelaku Diduga Gerombolan Bermotor

Bandung
Pelaku Mutilasi di Ciamis Ditahan di Sel Khusus, Ini Alasannya

Pelaku Mutilasi di Ciamis Ditahan di Sel Khusus, Ini Alasannya

Bandung
7 Pengguna Jalan di Cicalengka Jadi Korban Pembacokan OTK

7 Pengguna Jalan di Cicalengka Jadi Korban Pembacokan OTK

Bandung
Detik-detik Duel Maut Siswa SMP di Sukabumi, Satu Orang Meninggal

Detik-detik Duel Maut Siswa SMP di Sukabumi, Satu Orang Meninggal

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Menikmati Jalan Braga Bandung yang Tak Lagi Macet pada Akhir Pekan

Menikmati Jalan Braga Bandung yang Tak Lagi Macet pada Akhir Pekan

Bandung
Polisi Olah TKP Kasus Oknum Brimob yang Tabrak Warga sampai Tewas

Polisi Olah TKP Kasus Oknum Brimob yang Tabrak Warga sampai Tewas

Bandung
Kisruh Birokrat di Cianjur Berakhir Damai, Banjir Air Mata dan Saling Cium Tangan

Kisruh Birokrat di Cianjur Berakhir Damai, Banjir Air Mata dan Saling Cium Tangan

Bandung
Tak Kunjung Diambil, 158 Sepeda Motor Hasil Razia Polisi di Bandung 2 Tahun Terbengkalai

Tak Kunjung Diambil, 158 Sepeda Motor Hasil Razia Polisi di Bandung 2 Tahun Terbengkalai

Bandung
Bima Arya Tanggapi Peluang Berpasangan dengan Ridwan Kamil pada Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Tanggapi Peluang Berpasangan dengan Ridwan Kamil pada Pilkada Jabar 2024

Bandung
Wisatawan Minta Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan Diperpanjang

Wisatawan Minta Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan Diperpanjang

Bandung
Gerindra Disebut Lirik Dedi Mulyadi untuk Pilkada Jabar 2024

Gerindra Disebut Lirik Dedi Mulyadi untuk Pilkada Jabar 2024

Bandung
Tangisan Pedih Anak Saat Ayah-Ibunya Tewas Tertabrak Kereta Api di Sukabumi

Tangisan Pedih Anak Saat Ayah-Ibunya Tewas Tertabrak Kereta Api di Sukabumi

Bandung
Bima Arya: Saya Siap Maju Pilkada Jabar 2024

Bima Arya: Saya Siap Maju Pilkada Jabar 2024

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com