Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernah Dua Kali Di-PHK, Alasan Ridwan Kamil Terbitkan Perda Perlindungan Pekerja Migran

Kompas.com - 29/03/2022, 23:58 WIB
Dendi Ramdhani,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) jadi daerah pertama yang menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Jabar juga meluncurkan aplikasi Jabar Migrant Service Center (JMSC) yang menyediakan informasi dan kebutuhan dasar bagi PMI.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, peraturan itu atas dasar pengalamannya yang pernah menjadi pekerja migran selama tujuh tahun di Amerika Serikat.

Kala itu, ia pernah dua kali terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa mendapat perlindungan.

Baca juga: Kisah Ridwan Kamil Jadi Pekerja Migran AS, Anak Lahir di RS Orang Miskin

"Saya pernah jadi pekerja migran, pernah di-PHK dua kali, tidak dilindungi, pernah nerima bansos sebagai warga miskin kota New York sampai melahirkan gratis saat statusnya sebagai PMI. Di momen pengalaman hidup itulah, saya merasakan karena negara belum hadir, hidup susahnya luar biasa," ungkap Emil, sapaan akrabnya di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (29/3/2022).

Menurutnya, perlindungan terhadap pekerja migran sangan penting mengingat kontribusi para pejuang devisa yang mencapai Rp 159,6 triliun per tahun.

"Karena itu sekarang sebagai pemimpin, tidak mau orang lain mengalami pengalaman saya. Saya memahami betul pahlawan devisa, Rp 159,6 triliun per tahun datang dari devisa PMI. Ini harus dilindungi lahir batin," kata Emil.

Baca juga: Aturan Ibadah Selama Ramadhan, Ridwan Kamil: Semua Boleh, Asal Pakai Masker

Sebagai daerah ketiga penyumbang PMI terbanyak di Indonesia, Emil menyadari masih banyak pekerja migran asal Jabar yang berangkat secara tidak resmi.

Beberapa di antaranya bahkan terlibat perkara hukum.

Karena itu, ia mengimbau kepada calon PMI untuk mendaftar dan bekerja secara resmi melalui pintu yang disediakan pemerintah.

"Yang terjadi hari ini, ada yang pergi non-prosedural itu yang sudah dilindungi karena enggak  ada datanya, enggak mendaftar. Maka saya imbau masuklah ke pintu resmi dilindungi lahir batin di-tracking dia kerja di mana, kalau ada masalah hukum dengan majikan, perusahaan, tracking itu akan melindungi," ungkapnya.

"Jadi jangan dulu nunggu putusan pengadilan baru negara ramai. Saya imbau dunia ini luas, bekerja di seluruh dunia ini silakan tapi agar negara bisa dilindungi mohon selalu mendaftarkan prosesnya melalui JMSC," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan, Jabar jadi provinsi pertama yang menerbitkan Perda perlindungan PMI yang dilengkapi dengan aplikasi bagi PMI.

"Jabar pertama yang melahirkan Perda Perlindungan PMI dan serentak diikuti kabupaten kota. Semoga jadi inspirasi bagi daerah lain. Pak Gubernur juga menyampaikan sebagai PMI ini akan jadi spirit dan motivasi bahwa menjadi PMI adalah kehormatan," ujar Benny.

BP2MI pun meneken kesepakatan kerja dengan Pemprov Jabar soal perlindungan PMI.

Salah satu kerja samanya, integrasi data PMI yang tercatat hingga tingkat desa.

"Poin kerja samanya, yang pasti ada terkait aspek penempatan memastikan proses migrasi akan selalu aman karena ada keterlibatan pemerintah di dalamnya sampai ke tingkat desa. Juga menjamin, proteksi sejak hulu. Kita tidak ingin penyelesaian masalah di akhir yang dihadapi PMI," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com