Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konvoi Khilafatul Muslimin di Karawang, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Kompas.com - 10/06/2022, 13:14 WIB
Farida Farhan,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Polres Karawang menetapkan dua tersangka terkait konvoi sekelompok orang yang membawa atribut Khilafatul Muslimin di wilayah Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, konvoi mengatasnamakan organisasi Khilafatul Muslimin pada 29 Mei 2022 mulai Cikampek, Jalan Raya Syeik Quro hingga kembali ke wilayah Cikampek. Pesertanya ada 103 orang.

Konvoi tersebut menimbulkan keresahan masyarakat, Polres Karawang melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Di antaranya memeriksa beberapa saksi, baik dari Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kementerian Agama (Kemenag), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Karawang. Selain itu juga saksi ahli bahasa, sosiolog, dan Kominfo.

Baca juga: Polisi Periksa Dua Pengurus Khilafatul Muslimin di Sukoharjo

Polisi juga menggeledah sebuah rumah yang dijadikan Sekretariat Khilafatul Muslimin Wilayah Purwakarta, Subang, dan Karawang (Purwasuka) di Kotabaru, Karawang pada Rabu (8/6/2022).

Sejumlah barang bukti disita seperti pamflet, buku, panah, dan sejumlah uang yang berkaitan dengan pelanggaran pidana.

"Dari serangkaian penyidikan tersebut kami melakukan gelar perkara dan menetapkan inisial HM dan EU sebagai tersangka," kata Aldi saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Jumat (10/6/2022).

HM merupakan pimpinan Khilafatul Muslimin Purwasuka. Pria 60 tahun itu bekerja di sektor swasta dan tinggal di Purwakarta. Adapun EU merupakan koordinator aksi konvoi dan pimpinan Khilafatul Muslimim wilayah Karawang.

Keduanya dijeraP pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 59 ayat (4) UU 16 tahun 17 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organiasi Kemasyarakatan menjadi UU dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara.

Keduanya juga diduga melanggar Pasal 107 ayat (1) KUHP tentang Makar dan Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga: Polisi Turunkan Spanduk Khilafatul Muslimin di Sukoharjo

Dari hasil pemeriksaan HM dan EO bergabung dengan organisasi tersebut sejak 2008. HM menjadi pimpinan wilayah Purwasuka sejak Mei 2022. Adapun organisasi Khilafatul Muslimin sejak 1997 dengan pimpinan tertinggi di Lampung. Sedang anggota yang aktif di Karawang sekitar 200 orang.

Pihaknya, kata Aldi, masih menyelidiki lebih lanjur perihal organisasi Khilafatul Muslimin di Karawang, termasuk motif latihan menggunakan panah dan motif konvoi membawa bendera khilafah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com