Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

27 Sekolah di Karawang Terindikasi Paham Khilafatul Muslimin

Kompas.com - 10/06/2022, 15:25 WIB
Farida Farhan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Karawang, Sudjana Ruswana mengatakan, organisasi Khilafatul Muslimin menyebarkan ideologi khilafah melalui konvoi hingga pengajian di sekolah.

"Sebanyak 27 sekolah di Karawang terindikasi paham Khilafatul Muslimin," ujar Sudjana di Mapolres Karawang, Jumat (10/6/2022).

Sudjana menyebutkan, pola kaderisasi Khilafatul Muslimin dilakukan melalui berbagai cara, di antaranya pengajian dan dakwah.

Baca juga: Konvoi Khilafatul Muslimin di Karawang, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Selain itu, pola penyebaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila juga disebarkan melalui konvoi untuk menyebarkan buletin yang ditulis dalam lembaran kertas.

Tujuan berbagai pola penyebaran ideologi kelompok Khilafatul Muslimin adalah menggantikan dasar negara Pancasila dengan Khilafah.

"Jadi mereka mulai menanamkan pemahaman ideologi khilafah terhadap masyarakat hingga anak sekolah mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, sampai perguruan tinggi," jelasnya.

Baca juga: Detik-detik Jenazah Eril Anak Ridwan Kamil Ditemukan...

Kesbangpol Karawang, sambung dia, berkerjasama dengan Polres Karawang, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag), bersama Kodim melakukan pembinaan ke setiap sekolah terindikasi menjadi penyebaran ideologi khilafah.

"Kita sasarannya nanti ke setiap guru, kepala sekolah, dan siswa di 27 sekolah tersebut," kata Sudjana.

Diberitakan sebelumnya, Polres Karawang menetapkan dua tersangka terkait konvoi sekelompok orang yang membawa atribut Khilafatul Muslimin di wilayah Karawang, yakni HM dan EU. Keduanya kini ditahan.

HM merupakan pimpinan Khilafatul Muslimin Purwasuka. Pria 60 tahun itu bekerja di sektor swasta dan tinggal di Purwakarta.

Baca juga: Polisi Turunkan Spanduk Khilafatul Muslimin di Sukoharjo

 

Adapun EU merupakan koordinator aksi konvoi dan pimpinan Khilafatul Muslimin wilayah Karawang.

Keduanya dijerat pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 59 ayat (4) UU 16 tahun 17 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organiasi Kemasyarakatan menjadi UU dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara.

Keduanya juga diduga melanggar Pasal 107 ayat (1) KUHP tentang Makar dan Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dari hasil pemeriksaan, HM dan EO bergabung dengan organisasi tersebut sejak 2008. HM menjadi pimpinan wilayah Purwasuka sejak Mei 2022.

Baca juga: Spanduk Penolakan Khilafatul Muslimin Muncul di Jalanan Karawang

 

Adapun organisasi Khilafatul Muslimin sejak 1997 dengan pimpinan tertinggi di Lampung. Sedang anggota yang aktif di Karawang sekitar 200 orang.

Konvoi dilakukan pada 29 Mei 2022 mulai Cikampek, Jalan Raya Syeik Quro hingga kembali ke wilayah Cikampek. Pesertanya ada 103 orang.

Lantaran konvoi tersebut menimbulkan keresahan masyarakat, Polres Karawang melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kematian DBD di Kabupaten Bandung Tertinggi Se-Indonesia, Bupati Minta Warga Bersih-bersih

Kematian DBD di Kabupaten Bandung Tertinggi Se-Indonesia, Bupati Minta Warga Bersih-bersih

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Bandung
Terimbas Banjir Rob, Pedagang Minta Pantai Karangsong Indramayu Dibenahi

Terimbas Banjir Rob, Pedagang Minta Pantai Karangsong Indramayu Dibenahi

Bandung
KPU Karawang Ancam Ambil Langkah Hukum Soal SK Palsu Penetapan Caleg

KPU Karawang Ancam Ambil Langkah Hukum Soal SK Palsu Penetapan Caleg

Bandung
Fakta di Balik Video Viral Bocah Gibran di Bogor Nangis Kelaparan

Fakta di Balik Video Viral Bocah Gibran di Bogor Nangis Kelaparan

Bandung
Ingin Ulangi Kemenangan 2008, PDI-P dan PKS Jajaki Koalisi untuk Pilkada Sumedang

Ingin Ulangi Kemenangan 2008, PDI-P dan PKS Jajaki Koalisi untuk Pilkada Sumedang

Bandung
Kisah Srikandi Tagana Lawan Stigma, Rela Tinggalkan Keluarga demi Tangani Bencana

Kisah Srikandi Tagana Lawan Stigma, Rela Tinggalkan Keluarga demi Tangani Bencana

Bandung
WNA Pembunuh Mertua di Kota Banjar Divonis 16 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi 192 Juta

WNA Pembunuh Mertua di Kota Banjar Divonis 16 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi 192 Juta

Bandung
Cirebon Festival 2024, Ajang bagi UMKM Cirebon untuk 'Naik Kelas'

Cirebon Festival 2024, Ajang bagi UMKM Cirebon untuk "Naik Kelas"

Bandung
Sederet Fakta Baru Kasus Mutilasi di Ciamis, Tersangka Depresi Diduga gara-gara Utang Rp 100 Juta

Sederet Fakta Baru Kasus Mutilasi di Ciamis, Tersangka Depresi Diduga gara-gara Utang Rp 100 Juta

Bandung
Kementan Targetkan Bantu 10.000 Pompa Air untuk Pertanian Jawa Barat

Kementan Targetkan Bantu 10.000 Pompa Air untuk Pertanian Jawa Barat

Bandung
Nenek 69 Tahun di Purwakarta Ditemukan Tewas di Ruang Tamu, Polisi: Ada Luka di Kepala

Nenek 69 Tahun di Purwakarta Ditemukan Tewas di Ruang Tamu, Polisi: Ada Luka di Kepala

Bandung
Meski Harga Pupuk Subsidi Naik, Mentan Jamin Jumlahnya Tak Akan Berkurang

Meski Harga Pupuk Subsidi Naik, Mentan Jamin Jumlahnya Tak Akan Berkurang

Bandung
Fortuner Mobil Dinas Polda Jabar Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudinya Diperiksa Propam

Fortuner Mobil Dinas Polda Jabar Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudinya Diperiksa Propam

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com