Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasutri di Cirebon Cetak Uang Palsu, Kepala Cabang BI Sebut Peredaran Uang Palsu Punya Tren Saat Momen Tertentu

Kompas.com, 28 Juni 2022, 07:39 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

CIREBON, KOMPAS.com - Pasangan suami istri yang diduga menjadi pencetak uang palsu di Cirebon ditangkap. Tak hanya mencetak, keduanya mengedarkan uang palsu melalui jual beli di media sosial Facebook.

Menanggapi beredarnya uang palsu di Cirebon, Kepala Cabang Bank Indonesia wilayah III Cirebon Hestu Wibowo meminta masyarakat agar terus berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu.

Salah satu yang harus diwaspadai, kata Hestu, adalah transaksi jual beli yang dilakukan di tempat gelap atau minim penerangan.

Baca juga: Polres Cirebon Kota Tangkap Pasutri Pencetak Uang Palsu, Beraksi 6 Bulan, Keuntungan Belasan Juta

Kemudian, kata Hestu, peredaran uang palsu biasanya memiliki tren pada momen tertentu.

Beberapa di antara nya adalah marak terjadi saat Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN), Idul Fitri, Natal, Tahun Baru dan lainnya. Momen politik seperti pemilihan Kepala Daerah Kota dan Kabupaten, Gubernur, dan juga Pemilihan Presiden.

“Nah, biasanya. Biasanya ini ya, tapi tidak selalu. Kita lihat tren temuannya. Biasanya terjadi peningkatan temuan uang palsu apabila ada PHBN, lebaran, natal, tahun baru atau momen keramaian lainnya, termasuk pemilu. Intinya semakin ada keramaian, potensi penyebaran uang palsu terjadi,” jelas Hestu kepada Kompas.com di tengah gelar perkara pengungkapan uang palsu di Mapolres Cirebon Kota, Senin (28/6/2022) petang.

Masyarakat diimbau selalu mempraktikan 3D untuk memeriksa keaslian uang, yakni dilihat, diraba, dan diterawang.

Masyarakat juga diminta proaktif untuk segera melaporkan adanya uang palsu. Seperti pengungkapan kasus uang palsu ini, yang bermula dari laporan pedagang yang menjadi korban kemudian melaporkan polisi hingga akhirnya berhasil pengungkapan produsen atau pencetak uang palsu skala besar.

Dalam kesempatan itu, Hestu menerangkan, sejak Januari hingga Juni 2022, Bank Indonesia Cirebon menerima laporan uang palsu sebanyak 1.246 lembar.

1.246 lembar itu terdiri dari pecahan Rp 100.000 sebanyak 690 lembar, pecahan Rp 50.000 sebanyak 543 lembar, Rp 20.000 sebanyak 6 lembar, Rp 10.000 sebanyak 5 lembar, dan 5.000 sebanyak 2 lembar.

Jumlah tersebut belum termasuk pengungkapan kasus uang palsu pada Senin (27/6/2022) sore yang berjumlah pecahan Rp 100.000 sebanyak 60 lembar, pecahan Rp 50.000 sebanyak 332 lembar, pecahan Rp 20.000 sebanyak 94 lembar, dan pecahan Rp 5.000 sebanyak 91 lembar. Bila dijumlah ungkapan kasus ini sebanyak 577 lembar

Hestu Wibowo, menyampaikan pemalsuan uang merupakan kejahatan berat. Keberadaan uang palsu yang beredar di masyarakat sangat merugikan masyarakat dan mengganggu roda ekonomi sekitar.

“Undang-undang uang palsu itu hukumannya cukup berat, maksimal 15 tahun. Kalau saya tanya Kapolres tadi, hukumannya sama seperti orang membunuh. Jadi kejahatan pemalsuan uang itu, kejahatan yang serius. Masyarakat jangan coba-coba, ini kejahatan serius banget, merugikan banyak orang,” kata Hestu.

Baca juga: Sejumlah Pedagang Pasar di Kulon Progo Tertipu Uang Palsu, Pelaku Beraksi Saat Ramai Pembeli

Hestu menyampaikan, kehadirannya di mapolres Cirebon Kota diundang pihak kepolisian. Tim Bank Indonesia juga mengikuti gelar perkara pengungkapan kasus uang palsu, hingga berakhir.

Hestu menyampaikan, secara fisik uang hasil pengungkapan tersebut diduga kuat merupakan uang palsu. Namun, meski demikian, tim Bank Indonesia Cabang Wilayah III Cirebon akan melakukan pengujian lembaran uang tersebut di labolatorium khusus pemeriksaan uang palsu.

Pihaknya terus melakukan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya uang palsu, mengenali uang palsu, dan cara-cara melaporkan ketika menemukan uang palsu. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang tidak pernah terputus.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Bandung
Cerita Pemuda Asal Bandung Lepas dari NII, Terpapar Sejak SD, Sadar di Usia Dewasa
Cerita Pemuda Asal Bandung Lepas dari NII, Terpapar Sejak SD, Sadar di Usia Dewasa
Bandung
Banjir Sapu 13 Rumah di Bandung Barat: Bukit Gundul dan Drainase Proyek Diduga Jadi Pemicu
Banjir Sapu 13 Rumah di Bandung Barat: Bukit Gundul dan Drainase Proyek Diduga Jadi Pemicu
Bandung
Pabrik Jamu di Sukabumi Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 500 Juta
Pabrik Jamu di Sukabumi Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 500 Juta
Bandung
4 Kasus Kejahatan terhadap Anak Terjadi di Tasikmalaya, dari Perkosaan hingga Penyekapan di Hotel
4 Kasus Kejahatan terhadap Anak Terjadi di Tasikmalaya, dari Perkosaan hingga Penyekapan di Hotel
Bandung
4 Gadis Pengeroyok Remaja Putri di Tasikmalaya: Putus Sekolah, Tinggal di Kos
4 Gadis Pengeroyok Remaja Putri di Tasikmalaya: Putus Sekolah, Tinggal di Kos
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau