KOMPAS.com-Polisi menetapkan seorang sopir Fuso berinisial YR (52) sebagai tersangka karena menabrak mobil Toyota Avanza di turunan Gentong, Tasikmalaya, Jawa Barat.
Akibat kecelakaan pada Senin (8/8/2022) ini, dua orang penumpang Avanza tewas.
"Hari ini ditetapkan sebagai tersangka, setelah kami melakukan gelar perkara," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Tasikmalaya AKP Anaga Budiharso, Selasa (9/8/2022).
Anaga mengatakan, sopir truk bernomor polisi D 8811 ON itu diduga lalai saat mengemudikan kendaraannya.
Sebelum menabrak Avanza, truk bermuatan minuman ringan itu meluncur dari arah Bandung.
Saat melalui turunan Gentong, truk mengalami gagal rem.
Sopir truk sempat berteriak "awas-awas" agar kendaraan lain menjauh. Namun, mobil Isuzu Elf dan Toyota Avanza yang ada di depannya tidak bisa menghindar sehingga akhirnya tertabrak.
Avanza yang mengangkut tujuh penumpang dari Ciamis dan Pangandaran sampai tergencet di antara badan truk yang terguling dan tebing.
Sebanyak dua penumpang dalam Avanza tewas terimpit, dan lima orang lainnya luka-luka.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul UPDATE KECELAKAAN DI GENTONG, Sopir Truk Gagal Rem Ditetapkan Sebagai Tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.