Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Peredaran Rokok Ilegal di Bandung Raya, Dipasok dari Jateng dan Jatim

Kompas.com, 9 Agustus 2022, 19:07 WIB
Aam Aminullah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SUMEDANG, KOMPAS.com - Peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai di kawasan Bandung Raya, Jawa Barat cukup memprihatinkan.

Banyak masyarakat di wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang lebih memilih mengonsumsi rokok ilegal karena harganya jauh lebih murah.

Di Kabupaten Sumedang saja, rokok tanpa pita cukai sudah banyak beredar dan dijual bebas.

Dalam satu bungkus, berisi 20 batang rokok yang dijual dengan harga Rp 10.000. Sedangkan harga rokok ilegal berada di kisaran Rp 20.000 sampai Rp 30.000.

Kebanyakan rokok ilegal yang beredar di Bandung Raya ini datang dari Jawa Tengah dan Jawa Timur

Baca juga: Rokok Ilegal Senilai Rp 3,5 Miliar Asal Vietnam Dibakar, 3 Tersangka Ditahan

Perbandingan harga yang cukup signifikan ini, ditengarai menjadi alasan warga di wilayah Bandung Raya lebih memilih mengonsumsi rokok tanpa pita cukai.

Petugas Pemeriksa Kantor Bea dan Cukai Bandung, Wahyu W membenarkan bahwa saat ini rokok ilegal marak beredar di wilayah Bandung Raya.

Wahyu mengatakan, sepanjang tahun 2022 saja, pihaknya telah mengamankan 6 juta batang rokok ilegal di seluruh wilayah Bandung Raya ini.

"Sepanjang tahun 2022 hingga hari ini, kami telah melakukan 4.000 kali penindakan dan menyita 6 juta batang rokok ilegal di wilayah Bandung Raya, termasuk di Sumedang," ujar Wahyu kepada sejumlah wartawan saat menjadi narasumber Training of Trainer dan Bimbingan Teknis Intelejen di Hotel Kencana Jaya, Sumedang, Selasa (9/8/2022).

Wahyu mengatakan, jika dibandingkan dengan wilayah lainnya yang masuk ke kawasan Bandung Raya, peredaran rokok ilegal di wilayah Sumedang masih relatif lebih sedikit.

"Dibandingkan wilayah lainnya di Bandung Raya, di Sumedang ini kami baru melakukan 104 kali penindakan, dengan barang bukti yang kami sita berupa 300.000-an batang rokok ilegal yang berhasil disita menjadi barang bukti," tutur Wahyu.

Wahyu menyebutkan, pada umumnya, modus peredaran rokok ilegal di kawasan Bandung Raya ini tanpa memiliki pita cukai atau rokok polosan.

"Kebanyakan rokok ilegal yang beredar di Bandung Raya ini datang dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. Modusnya dijual dengan polosan atau tanpa pita cukai," sebut Wahyu.

Wahyu mengatakan, Kantor Bea dan Cukai Bandung menggandeng pemerintah daerah untuk meminimalisasi peredaran rokok ilegal ini.

Baca juga: Tersangka Kasus Rokok Ilegal di Medan Menangis Saat Akan Ditahan: Saya Cuma Menjualkan...

"Kaki pemerintah daerah, kaitanya pemanfataan Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) dengan melakukan berbagai kegiatan. Terutama, di bidang penegakkan hukum, seperti dengan Satpol PP di wilayah masing-masing," ujar Wahyu.

Sementara itu, Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawa mengatakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang sebagai penegak peraturan daerah, harus bertindak tegas namun tetap humanis dalam melakukan penertiban di lapangan.

"Saya minta Satpol PP ini tegas untuk memberantas rokok ilegal di Sumedang, namun tetap dengan sikap humanis, jangan arogan. Saya juga ingatkan, jangan sampai ada petugas yang berani bermain dalam hal ini, saya tidak segan untuk bertindak tegas dengan memberikan sanksi jika ada anggota yang bermain dalam penertiban rokok ilegal ini," kata Erwan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau