Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Remaja 19 Tahun yang Diduga Bandar Ganja 1,2 Kg

Kompas.com, 18 Agustus 2022, 18:18 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

CIREBON, KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, menangkap seorang remaja berusia 19 tahun yang diduga menjadi bandar narkoba jenis ganja.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 20 paket ganja siap edar dengan berat total 179,3 gram dan satu paket besar seberat 1,2 kilogram ganja.

Satuan narkoba sempat menunjukan video dokumentasi saat penangkapan tersangka yang masih berusia remaja itu.

Polisi menangkap tersangka berinisial MZ (19 tahun) di rumahnya di Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon pada Selasa (16/8/2022).

Baca juga: Bareskrim Temukan 25 Hektar Ladang Ganja di Aceh, Bakal Dimusnahkan

Dalam video itu juga, MZ tak dapat berkutik. Petugas langsung menggeledah tas milik MZ dan ditemukan 20 buah paket ganja kering yang siap jual.

Di lokasi yang sama, petugas juga mengamankan sejumlah alat lain berupa timbangan, hp, dan beberapa alat yang digunakan transaksi ganja lainnya.

Polisi lalu menggeledah sejumlah tas lainnya. Akhirnya, petugas berhasil menemukan satu buah paket besar ganja kering seberat 1,2 kilogram.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan tim jasa pengiriman barang di Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, beberapa waktu lalu. Mereka menyampaikan ada paket yang mencurigakan.

"Ada paket yang mencurigakan dari salah satu ekspedisi di Lemahwungkuk. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan. Diketahui petugas paket itu berisi 5 gram," kata Fahri kepada Kompas.com dalam gelar perkara Kamis (18/8/ 2022).

Petugas kemudian datang untuk mendalami keterangan tersebut. Proses pendalaman dilakukan hingga mendapatkan alamat pengiriman paket yang berasal di Kecamatan Depok dan juga Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon.

Polisi langsung menggeledah ke rumah tersangka dan ternyata benar ditemukan sejumlah barang bukti lainnya.

Tersangka berencana menjual barang-barang tersebut ke sejumlah pelanggan. Modusnya pembelian secara online dan barang akan dikirim dengan sistem tempel di beberapa titik.

Baca juga: Simpan Sabu dan Ganja, Pria di Sumbawa Ditangkap Polisi

Fahri menyebut, tersangka MZ masih berusia 19 tahun. MZ saat ini berkerja sebagai petugas koperasi. Melihat usia tersangka yang masih remaja, dan juga barang bukti yang cukup banyak, polisi mencurigai tersangka tidak beroperasi sendirian. Polisi sedang mengejar sejumlah tersangka lainya.

Dari pengakuan tersangka, aktivitas jual beli barang haram ini baru dilakukan beberapa bulan lalu. MZ harus mempertanggungjawabkan perbuatan. MZ terancam pasal 111 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman seumur hidup atau 20 tahun atau paling sedikit 6 tahun penjara.

Dalam kegiatan ini polisi juga mengamankan lima tersangka lainnya antara lain: MM, JS, TY, FN, dan MR, dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, obat obatan farmasi dan juga psikotropika.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau