Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Banding, PT Bandung Tahan Bahar bin Smith hingga 14 September 2022

Kompas.com - 23/08/2022, 15:08 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Bahar bin Smith divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan hukuman pidana 6 bulan 15 hari terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Namun, setelah dipotong kurungan saat menjalani sidang, Bahar seharusnya bebas pada 17 Agustus 2022.

Namun, Pengadilan Tinggi Bandung menetapkan penahanan Bahar hingga 14 September mendatang. Keputusan itu terjadi usai jaksa penuntut umum (JPU) melakukan banding.

"Awalnya putusan di tanggal 16 Agustus 2021 putusan itu terhadap HBS 6 bulan 15 hari. Setelah diputus, jaksa mikir-mikir, selesai persidangan jaksa langsung mengajukan banding ke panitera," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Sutan Harahap saat dihubungi, Selasa (23/8/2022).

Baca juga: Bahar bin Smith Teriak Merdeka Usai Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara, Sebelumnya Dituntut 5 Tahun oleh JPU

Saat itulah, sambung Sutan, Pengadilan Tinggi memberikan penetapan ke jaksa untuk melakukan penahanan tanggal 16 Agustus sampai 14 September selama 30 hari.

"Di dalam KUHAP itu ada maksimum untuk mengajukan banding 7 hari paling lama," beber dia.

Sutan belum mengetahui apakah penahanan itu akan diperpanjang atau tidak, saat ini pihaknya hanya menunggu keputusan hakim.

Sebelumnya, Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar, mempertanyakan soal mengapa kliennya belum dibebaskan. Sementara itu, vonis Majelis Hakim PN Bandung yaitu pidana 6 bulan 15 hari sehingga dalam perhitungannya, Bahar seharusnya bebas 17 Agustus 2022.

"Habib Bahar mestinya bebas tanggal 17 Agustus karena hakim memutuskan 6 bulan 15 hari, masa penahanan habis pas diputus," ujarnya.

Baca juga: Bahar bin Smith Divonis 6 Bulan 15 Hari, Kuasa Hukum: Kami Terima Putusan

Ichwan meminta kliennya itu dibebaskan sesuai hukum yang berlaku sesuai dengan vonis pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com