Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Penyalahgunaan Elpiji Bersubsidi di Subang dengan Omzet Miliaran Rupiah

Kompas.com, 4 September 2022, 23:43 WIB
Agie Permadi,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG,KOMPAS.com - Penyalahgunaan elpiji bersubsidi kembali terjadi di wilayah Subang, Jawa Barat.

Pelaku menyuntikkan gas 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung elpiji 12 kilogram dan 50 kilogram non subsidi.

Polres Subang berhasil menangkap 4 orang pelaku dalam kegiatan ilegal ini, yakni SA, SL, CK, dan AR.

Baca juga: Pria di Bengkulu Oplos Elpiji 3 Kg ke Tabung Nonsubsidi, Begini Modus Pelaku

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan bahwa penyuntikan elpiji bersubsidi ke tabung elpiji non subsidi itu dilakukan dengan menggunakan regulator yang telah dimodifikasi. Adapun tindakan pengoplosan ini dilakukan sejak bulan Juli 2022.

"Sempat berhenti selama 2 minggu, kemudian mulai berjalan lagi pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022," ucap Ibrahim dalam keteranganya, Sabtu (3/9/2022).

Kapolres Subang Polda Jabar Ajun Komisaris Besar Polisi Sumarni menjelaskan, para tersangka ini memiliki perannya masing-masing.

Untuk tersangka SA yang merupakan warga Subang ini berperan sebagai penyedia tempat produksi yang juga pemilik atau penyedia sebagian elpiji tabung 3 kilogram dan penyedia kendaraan operasional.

Tersangka SL, warga Pekalongan berperan sebagai pemilik atau penyedia elpiji tabung 3 kilogram dan 12 kilogram, serta mengawasi produksi kegiatan ilegal itu di lokasi penyuntikan.

Untuk tersangka CK, warga Jakarta, berperan sebagai penyedia regulator yang telah dimodifikasi yang juga penyedia tabung elpiji kosong ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram, yang juga pemilik timbangan elektrik dan penyedia pekerja dalam kegiatan produksi.

Baca juga: Diduga Manipulasi Data Penerima Gas Subsidi, Pemilik Pangkalan Elpiji di Bengkulu Ditangkap

Tersangka AR warga Grobogan, berperan sebagai orang yang mengangkut hasil produksi elpiji 12 Kg dari TKP ke gudang milik tersangka CK di daerah Jakarta Selatan.

"Dalam sehari para pelaku berhasil memproduksi dan memasarkan LPG 12 kilogram dengan omzet Rp 60 juta atau Rp 2,7 miliar selama 1,5 bulan ini." ujar Sumarni.

Berdasarkan hasil penimbangan yang dilakukan oleh ahli dari Metrologilegal, berat isi (netto) LPG 12 kilogram tersebut tidak sesuai dengan ketentuan. Seharusnya berat isi (netto) per tabungnya 12 kilogram namun ini hanya sekitar 10 sampai dengan 11 kilogram saja.

Dari penguasaan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 787 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, 235 tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram, 5 tabung gas elpiji ukuran 50 kilogram, 44 buah regulator modifikasi, 3 unit kendaraan operasional, dan 1 buah timbangan elektrik.

Saat ini petugas masih melakukan pencarian terhadap beberapa orang lainnya yang diduga kuat terlibat dalam kegiatan ilegal itu.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pidana Pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dan/atau Pasal 62 Ayat 1 Jo. Pasal 8 Ayat 1 huruf (b) dan (c) Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan/atau Pasal 56 KUH Pidana. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60 miliar rupiah.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau