Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Penyalahgunaan Elpiji Bersubsidi di Subang dengan Omzet Miliaran Rupiah

Kompas.com - 04/09/2022, 23:43 WIB
Agie Permadi,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG,KOMPAS.com - Penyalahgunaan elpiji bersubsidi kembali terjadi di wilayah Subang, Jawa Barat.

Pelaku menyuntikkan gas 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung elpiji 12 kilogram dan 50 kilogram non subsidi.

Polres Subang berhasil menangkap 4 orang pelaku dalam kegiatan ilegal ini, yakni SA, SL, CK, dan AR.

Baca juga: Pria di Bengkulu Oplos Elpiji 3 Kg ke Tabung Nonsubsidi, Begini Modus Pelaku

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan bahwa penyuntikan elpiji bersubsidi ke tabung elpiji non subsidi itu dilakukan dengan menggunakan regulator yang telah dimodifikasi. Adapun tindakan pengoplosan ini dilakukan sejak bulan Juli 2022.

"Sempat berhenti selama 2 minggu, kemudian mulai berjalan lagi pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022," ucap Ibrahim dalam keteranganya, Sabtu (3/9/2022).

Kapolres Subang Polda Jabar Ajun Komisaris Besar Polisi Sumarni menjelaskan, para tersangka ini memiliki perannya masing-masing.

Untuk tersangka SA yang merupakan warga Subang ini berperan sebagai penyedia tempat produksi yang juga pemilik atau penyedia sebagian elpiji tabung 3 kilogram dan penyedia kendaraan operasional.

Tersangka SL, warga Pekalongan berperan sebagai pemilik atau penyedia elpiji tabung 3 kilogram dan 12 kilogram, serta mengawasi produksi kegiatan ilegal itu di lokasi penyuntikan.

Untuk tersangka CK, warga Jakarta, berperan sebagai penyedia regulator yang telah dimodifikasi yang juga penyedia tabung elpiji kosong ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram, yang juga pemilik timbangan elektrik dan penyedia pekerja dalam kegiatan produksi.

Baca juga: Diduga Manipulasi Data Penerima Gas Subsidi, Pemilik Pangkalan Elpiji di Bengkulu Ditangkap

Tersangka AR warga Grobogan, berperan sebagai orang yang mengangkut hasil produksi elpiji 12 Kg dari TKP ke gudang milik tersangka CK di daerah Jakarta Selatan.

"Dalam sehari para pelaku berhasil memproduksi dan memasarkan LPG 12 kilogram dengan omzet Rp 60 juta atau Rp 2,7 miliar selama 1,5 bulan ini." ujar Sumarni.

Berdasarkan hasil penimbangan yang dilakukan oleh ahli dari Metrologilegal, berat isi (netto) LPG 12 kilogram tersebut tidak sesuai dengan ketentuan. Seharusnya berat isi (netto) per tabungnya 12 kilogram namun ini hanya sekitar 10 sampai dengan 11 kilogram saja.

Dari penguasaan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 787 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, 235 tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram, 5 tabung gas elpiji ukuran 50 kilogram, 44 buah regulator modifikasi, 3 unit kendaraan operasional, dan 1 buah timbangan elektrik.

Saat ini petugas masih melakukan pencarian terhadap beberapa orang lainnya yang diduga kuat terlibat dalam kegiatan ilegal itu.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pidana Pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dan/atau Pasal 62 Ayat 1 Jo. Pasal 8 Ayat 1 huruf (b) dan (c) Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan/atau Pasal 56 KUH Pidana. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60 miliar rupiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menikmati Jalan Braga Bandung yang Tak Lagi Macet pada Akhir Pekan

Menikmati Jalan Braga Bandung yang Tak Lagi Macet pada Akhir Pekan

Bandung
Polisi Olah TKP Kasus Oknum Brimob yang Tabrak Warga sampai Tewas

Polisi Olah TKP Kasus Oknum Brimob yang Tabrak Warga sampai Tewas

Bandung
Kisruh Birokrat di Cianjur Berakhir Damai, Banjir Air Mata dan Saling Cium Tangan

Kisruh Birokrat di Cianjur Berakhir Damai, Banjir Air Mata dan Saling Cium Tangan

Bandung
Tak Kunjung Diambil, 158 Sepeda Motor Hasil Razia Polisi di Bandung 2 Tahun Terbengkalai

Tak Kunjung Diambil, 158 Sepeda Motor Hasil Razia Polisi di Bandung 2 Tahun Terbengkalai

Bandung
Bima Arya Tanggapi Peluang Berpasangan dengan Ridwan Kamil pada Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Tanggapi Peluang Berpasangan dengan Ridwan Kamil pada Pilkada Jabar 2024

Bandung
Wisatawan Minta Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan Diperpanjang

Wisatawan Minta Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan Diperpanjang

Bandung
Gerindra Disebut Lirik Dedi Mulyadi untuk Pilkada Jabar 2024

Gerindra Disebut Lirik Dedi Mulyadi untuk Pilkada Jabar 2024

Bandung
Tangisan Pedih Anak Saat Ayah-Ibunya Tewas Tertabrak Kereta Api di Sukabumi

Tangisan Pedih Anak Saat Ayah-Ibunya Tewas Tertabrak Kereta Api di Sukabumi

Bandung
Bima Arya: Saya Siap Maju Pilkada Jabar 2024

Bima Arya: Saya Siap Maju Pilkada Jabar 2024

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Sadisnya Pelaku Mutilasi di Ciamis, Tenteng Pisau Usai Eksekusi Istri di Jalan Desa

Sadisnya Pelaku Mutilasi di Ciamis, Tenteng Pisau Usai Eksekusi Istri di Jalan Desa

Bandung
Bey Turun Tangan Tengahi Konflik, Bupati Cianjur: Saya Malu...

Bey Turun Tangan Tengahi Konflik, Bupati Cianjur: Saya Malu...

Bandung
7.562 Mahasiswa Bisa Ikut Program Jarvis Kemenperin, Ini Syaratnya

7.562 Mahasiswa Bisa Ikut Program Jarvis Kemenperin, Ini Syaratnya

Bandung
Catat, Ini 16 Lokasi Parkir di Sekitar Braga Free Vehicle

Catat, Ini 16 Lokasi Parkir di Sekitar Braga Free Vehicle

Bandung
Tertangkap, Maling Motor Ditelanjangi lalu Diarak Warga di Cirebon

Tertangkap, Maling Motor Ditelanjangi lalu Diarak Warga di Cirebon

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com