Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Komisi X DPR RI Tak Setuju Tunjangan Profesi Guru Dihapus

Kompas.com - 13/09/2022, 19:30 WIB
Farida Farhan,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengaku tak setuju penghapusan tunjangan profesi guru (TPG) pada Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasiobal (RUU Sisdiknas).

"Saya sendiri tidak setuju kalau tunjangan profesi guru dihapus," ungkap Huda di Galeri Seni Karawang, Selasa (13/9/2022).

Huda menilai kesejahteraan guru bakal menurun jika tunjangan profesi guru ditiadakan. Apalagi melihat gaji pokoknya yang relatif kecil.

Baca juga: Geger, Penemuan Mayat Pria di Tempat Pemakaman Umum Karawang

Politisi PKB kni menilai semestinya pemerintah menaikkan tunjangan guru.

Huda menyebut Komisi X DPR RI sudah melayangkan protes kepada pemerintah agar pasal yang memuat tunjangan guru tak dihilangkan.

"Sudah kita sampaikan protes, banyak yang meminta pasal itu dihidupkan lagi. Kayaknya Kemndikbud memperhatikan protes yang sekarang berkembang. Semoga bisa kita kawal," ujar Huda.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Karawang Nandang Mulyana mendesak Kementrian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengembalikan ayat soal TPG ke dalam RUU Sisdiknas.

Pasalnya, dalam draft RUU Sisdiknas per 22 April 2022 masih dengan jelas memuat tunjangan profesi guru sebagaimana dicantumkan pada pasal 127 ayat (3) sampai (10). Namun dalam draft RUU Sisdiknas per 22 Agustus 2022 justru tidak ada.

Baca juga: Sosok Guru Agama di Batang yang Cabuli 35 Siswi dan Perkosa 10 Korban, Disebut Hiperseksual, Jabat Pembina OSIS

PGRI Karawang, kata Nandang, akan melakukan aksi mogok massal agar RUU Sisdiknas TPG tidak dihapuskan.

"Guru adalah profesi yang berjasa menciptakan sumber daya manusia dimana profesinya ini harus dihargai oleh pemerintah."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com