Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peredaran Narkotika Jaringan Lapas Jabar Terungkap, Kurir Tertangkap di Bandung Barat

Kompas.com - 15/09/2022, 14:04 WIB
Bagus Puji Panuntun,
Reni Susanti

Tim Redaksi


BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bandung Barat mengungkap tahanan narkoba yang masih mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan wisata Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.

Kasus itu terungkap setelah BNNK Bandung Barat mengamankan seorang pria berinisial IS (38). Ia diberi tugas mengantarkan sabu-sabu oleh tahanan narkoba di lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Jawa Barat.

Kepala BNNK Bandung Barat AKBP M Julian mengatakan, dari hasil pendalaman pemeriksaan terhadap tersangka IS, pelaku diketahui jaringan peredaran narkoba dari Lapas.

Baca juga: Tangkap 14 Pengedar Narkoba di Lamongan, Polisi Sita 249 Gram Ganja hingga 10 Gram Sabu

"Sejauh ini yang bersangkutan mengaku sebagai kurir dengan jaringan salah satu lapas di wilayah Jawa Barat," ujar Julian saat gelar perkara di Kantor BNNK Banding Barat, Kamis (15/9/2022).

Julian menjelaskan, pelaku IS sengaja menggunakan handphone jadul untuk berkomunikasi dengan jaringan lapas dan konsumen.

Dengan demikian, pelaku bisa mengelabuhi petugas dan menghindar dari pantauan atau penyadapan petugas.

"Pelaku cukup lama dan berpengalaman bermain di peredaran narkoba ini. Sehingga pelaku sengaja menggunakan handphone jadul untuk komunikasi," papar Julian.

Baca juga: Miliki 986 Butir Pil Ekstasi, Bandar Narkoba Ditangkap Polres Binjai

Berangkat dari pengungkapan kasus ini, BNN bakal melakukan pengembangan adanya tersangka lain termasuk menelusuri jaringan lapas yang mengendalikan jual beli narkotika dari dalam penjara.

Julian mengakui, terpidana narkotika cukup mendominasi di dalam lapas. Sehingga, tidak sedikit kasus peredaran narkoba terungkap dan bertaut dengan jejaring dari balik jeruji besi.

"Jumlah pelaku terpidana kasus narkotika masih mendominasi dibandingkan dengan kasus kejahatan lainnya. Dan mungkin pelaku yang mengedarkan dengan modus dari lapas ini seakan-akan mereka seperti berlindung," tuturnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka IS dijerat UU Narkotika Pasal 112 Juncto 114 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

"Namun hukuman tersebut bisa menjadi hukuman seumur hidup jika tersangka terbukti sudah berkali-kali tertangkap atau residivis kasus yang sama," sebut Julian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nenek 69 Tahun di Purwakarta Ditemukan Tewas di Ruang Tamu, Polisi: Ada Luka di Kepala

Nenek 69 Tahun di Purwakarta Ditemukan Tewas di Ruang Tamu, Polisi: Ada Luka di Kepala

Bandung
Meski Harga Naik, Mentan Jamin Pupuk Subsidi Tak Akan Berkurang

Meski Harga Naik, Mentan Jamin Pupuk Subsidi Tak Akan Berkurang

Bandung
Fortuner Mobil Dinas Polda Jabar Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudinya Diperiksa Propam

Fortuner Mobil Dinas Polda Jabar Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudinya Diperiksa Propam

Bandung
Mentan Bangun Klaster Pertanian di Kabupaten Bandung, Apa Istimewanya?

Mentan Bangun Klaster Pertanian di Kabupaten Bandung, Apa Istimewanya?

Bandung
Pelaku Nikah Sesama Jenis di Cianjur Diduga Alami Penyimpangan Gender

Pelaku Nikah Sesama Jenis di Cianjur Diduga Alami Penyimpangan Gender

Bandung
Video Viral Penumpang Diduga Lecehkan 'Driver' Ojol di Bandung, Polisi: Salah Paham

Video Viral Penumpang Diduga Lecehkan "Driver" Ojol di Bandung, Polisi: Salah Paham

Bandung
Saat Menjalani Pemeriksaan Kejiwaan, Tersangka Mutilasi Justru Tanya Kondisi Keluarga dan Istri

Saat Menjalani Pemeriksaan Kejiwaan, Tersangka Mutilasi Justru Tanya Kondisi Keluarga dan Istri

Bandung
Tersangka Kasus Mutilasi Istri di Ciamis Dirujuk ke RSJ Cisarua

Tersangka Kasus Mutilasi Istri di Ciamis Dirujuk ke RSJ Cisarua

Bandung
Raih Suara Terbanyak di Golkar, Airin Siap Mundur demi Pilgub Banten

Raih Suara Terbanyak di Golkar, Airin Siap Mundur demi Pilgub Banten

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Bandung
Senin Siang Masih Ngobrol dengan Tetangga, Sorenya Nenek Asiah Ditemukan Tewas

Senin Siang Masih Ngobrol dengan Tetangga, Sorenya Nenek Asiah Ditemukan Tewas

Bandung
Sengketa Dago Elos, Polda Jabar Tetapkan Duo Muller Jadi Tersangka

Sengketa Dago Elos, Polda Jabar Tetapkan Duo Muller Jadi Tersangka

Bandung
PMI Asal Cirebon Meninggal di Korsel, Keluarga Sebut Korban Dikeroyok 5 Orang

PMI Asal Cirebon Meninggal di Korsel, Keluarga Sebut Korban Dikeroyok 5 Orang

Bandung
Akhir Kasus 'Istriku Ternyata Laki-laki'

Akhir Kasus "Istriku Ternyata Laki-laki"

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com