Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit Hati Sering Dihina, Pegawai Pabrik Tahu di Garut Bunuh Rekan Kerjanya Sendiri Saat Tidur

Kompas.com, 15 September 2022, 18:11 WIB
Ari Maulana Karang,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com - Gara-gara sakit hati sering diperintah dengan kata-kata kotor dan kasar, YM (34) seorang pekerja pabrik tahu di Kecamatan Cibiuk menghabisi nyawa R (47), rekan kerjanya sendiri yang sedang tidur di mess pabrik tahu tempat kerjanya.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam konferensi pers di Mapolres Garut mengungkapkan, YM mengaku menghabisi nyawa rekannya sendiri karena sakit hati sering dihina oleh korban. Kejadian ini dilakukan pada Senin (12/09/2022) dinihari sekitar pukul 02.30.

"Korban sedang tidur, kemudian pelaku datang dan memukul kepala korban dengan besi sebanyak dua kali," jelas Wirdhanto.

Baca juga: Heboh, Sekelompok Siswa SMK di Palangkaraya Bunuh dan Konsumsi Kucing Saat PKL

Setelah menghabisi nyawa R, menurut Wirdhanto, pelaku langsung kabur. Pada pagi harinya, warga menemukan korban telah meninggal dengan luka di bagian kepala di atas tempat tidurnya dalam kamar mes pabrik tahu yang ada di Desa Majasari Kecamatan Cibiuk.

Menurut Wirdhanto, antara korban dan pelaku sebenarnya tinggal di pabrik tahu yang ada di Desa Majasari Kecamatan Cibiuk dan satu kamar.

YM diketahui warga Kabupaten Bandung Barat dan baru bekerja selama dua bulan di pabrik tahu tersebut. Sementara korban R sudah bekerja di pabrik tahu itu selama kurang lebih dua tahun.

Selama bekerja, menurut Wirdhanto, korban sering mengolok-olok pelaku hingga pelaku menyimpan dendam.

"Beberapa jam setelah korban ditemukan meninggal, kita sudah mengidentifikasi pelaku dan menetapkan tersangka," katanya.

Setelah itu, tim Sancang Polres Garut pun melakukan pengejaran hingga pada Selasa (13/09/2022) malam, pelaku berhasil diamankan di Desa Citapen Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat di rumah saudaranya.

Selain menghabisi nyawa korban, pelaku pun juga mengambil dompet milik korban yang berisi uang sebesar Rp 2 juta dan handphone milik korban.

Pelaku menurut Wirdhanto akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara.

Sementara, YM mengaku, selama dua bulan kerja di pabrik tahu, pelaku sering menghina dan menyuruh dirinya dengan kata-kata kasar yang membuat dirinya sakit hati.

Baca juga: Kronologi Anak Bunuh Ibunya di Tarakan, Pelaku Ingin Menikah tapi Tak Punya Pacar

YM mengaku, di malam kejadian dirinya saat itu tidur seperti biasa, namun di tengah malam terbangun. Saat terbangun, dirinya pun sempat meminum kopi dan merokok. Setelah itu, dirinya berniat bekerja kembali namun dirinya merasa bingung mau mengerjakan apa hingga akhirnya ide untuk menghabisi nyawa R muncul.

"Saya tidur, terus terbangun, saya minum kopi sama rokok, terus saya mau kerja lagi, tapi saya bingung mau kerja lagi, tiba-tiba muncul ide itu," katanya.

YM mengaku, sengaja membawa besi yang digunakan untuk memukul kepala korban dari rumah warga tidak jauh dari mess pabrik tahu tempatnya bekerja.

Setelah mendapatkan besi tersebut, YM pun kembali ke kamar dan langsung memukulkan besi tersebut je kepala korban yang tengah pulas tertidur.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau