Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Bus DAMRI yang Tabrak Lansia di Bandung Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 20/09/2022, 14:15 WIB
Agie Permadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan sopir bus DAMRI yang menabrak seorang lansia hingga meninggal di Jalan Moch Toha depan Bengkel Saphire Kec. Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat, sebagai tersangka.

Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung Iptu Arif Saepul Haris mengatakan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan sopir dan unit bis saat kecelakaan terjadi.

"Sudah kita amankan unit bus sama sopirnya," ucap Arif dalam pesan singkatnya, Selasa (20/9/2022).

Baca juga: Bus DAMRI Tabrak dan Nyaris Melindas Pemotor, Dua Mahasiswa asal Lampung Timur Luka Berat

Saat ini sang sopir telah ditetapkan sebagai tersangka dengan hukuman pidan maksimal 6 tahun.

Arif menyebut bahwa tersangka diterapkan Pasal 310 ayat 4 Jo. Pasal 105 huruf a, Jo. Pasal 106 ayat 1, 2.

"Ancaman hukuman maksimal 6 tahun," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa ini terjadi pada Senin (19/9/2022) sekitar pukul 10.35 WIB.

Saat itu kendaraan bus DAMRI nomor polisi D-7605-AA yang dikemudikan Ujang Nana Supriana melaju dari arah selatan ke utara Jalan Moch Toha, Bandung. Setibanya di lokasi, bus tersebut menabrak korban yang sedang berjalan kaki.

"Pejalan kaki tersebut meninggal dunia," ucap Arif.

Baca juga: Lansia Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Bus Damri di Bandung, Sopir Diduga Tak Berkonsentrasi

Korban kemudian dibawa ke RS Sartika Asih Kota Bandung. Dalam kecelakaan ini, Arif menduga sopir tidak konsentrasi.

"Diduga tidak konsentrasi sopirnya karena arus lalin sedang padat juga," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com