Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Warga Cicalengka Bandung Tolak Eksekusi Rumah dan Bangunan SD

Kompas.com - 18/10/2022, 14:53 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Ratusan warga Jalan Kapten Sangun, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, turun ke jalan. Mereka menolak eksekusi lahan yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Selasa (18/10/2022).

Warga menolak eksekusi lahan tersebut lantaran memiliki bukti kepemilikan tanah serta bangunan dan telah diputuskan di PN Bale Bandung.

Pantauan Kompas.com, ratusan warga yang menolak eksekusi hadir di sepanjang Jalan Kapten Sangun sejak pukul 09.00 WIB. 

Baca juga: Menuai Penolakan, Eksekusi Rumah Pensiunan Pejabat Pemprov Jatim di Surabaya Berlangsung Tegang

Warga dari pelbagai kalangan dan usia, turun untuk menghadang eksekusi juru sita. Bahkan, seorang ibu paruh baya yang ikut mengadang sempat histeris di tengah-tengah kerumunan warga sambil membentangkan spanduk penolakan.

"Kami memperjuangkan hak kami, selamatkan ribuan siswa, generasi muda Indonesia," ujar ibu paruh baya, Aan Hasanah.

Selain itu mereka membawa spanduk bertuliskan, kohir 1658, persil 112c, Kelas D III, luas kurang lebih 10.834 meter kubik, terletak di Blok Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Baca juga: Bertemu Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, Gibran Sebut Ada Titik Terang soal Sengketa Tanah Sriwedari

Adapula, tulisan putusan pengadilan terkait sengketa lahan tersebut:

1. Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kelas 1 A,  putusan nomor 201/PDT.G/2015/PN.BLB tanggal 27 Januari 2015 Junto.

Putusan nomor 59/PDT.PLW/2016/PN.BLB, tanggal 23 November 2016 junto.

Putusan nomor/PDT.PLW/ 2021/PN.BLB tanggal 6 Desber 2021.

2. penetapan eksekusi Ketua Negri Bale Bandung Kelas 1 A, nomor 33/ PDT. EKS.PUT/2017/ PN.BLB, junto putusan nomor 201/PDT.G/2015/PN.BLB junto putusan nomor 59/PDT.PLW/2016/PN.BLB tanggal 20 Februari 2019.

Penjelasan Pengacara Warga

Kuasa hukum warga, Wijanarko menegaskan, warga Jalan Kapten Sangun menolak eksekusi lantaran kliennya sudah memiliki putusan inkrah serta penetapan eksekusi pembelaan.

Menurutnya, gugatan Kelurga Handi Burhan tidak bisa dijalankan karena tergugat sudah melakukan perlawanan terhadap penetapan eksekusi kliennya.

"Itu ditolak oleh pengadilan. Ada putusan nomer 58 PDT perlawanan tanggal 6 Desember 2021 kemarin," beber dia.

Ia mengungkapkan, kliennya sudah mengetahui sejak lama bahwa warga memiliki keputusan yang berkekuatan hukum tetap, sekaligus ada penetapan eksekusi nomor 33 tahun 2019.

Halaman:


Terkini Lainnya

Wisata Sejarah Pendopo Kota Bandung: Syarat, Cara Daftar, dan Jam Buka

Wisata Sejarah Pendopo Kota Bandung: Syarat, Cara Daftar, dan Jam Buka

Bandung
Kecelakaan di Subang, Kru Sempat Perbaiki Bus Beberapa Saat Sebelum Insiden Maut

Kecelakaan di Subang, Kru Sempat Perbaiki Bus Beberapa Saat Sebelum Insiden Maut

Bandung
Polisi Sebut Tidak Ada Jejak Rem dalam Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang

Polisi Sebut Tidak Ada Jejak Rem dalam Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang

Bandung
Detik-detik Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana di Subang, Penumpang Teriak 'Allahu Akbar'

Detik-detik Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana di Subang, Penumpang Teriak "Allahu Akbar"

Bandung
Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Muslim: Saya Tanya Tiga Kali, Aman atau Tidak?

Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Muslim: Saya Tanya Tiga Kali, Aman atau Tidak?

Bandung
Diduga Mabuk, Pria Asal Cileunyi Tewas Tenggelam di Sumur

Diduga Mabuk, Pria Asal Cileunyi Tewas Tenggelam di Sumur

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Sederet Fakta Kecelakaan Maut Bus Rombongan SMK Lingga Kencana di Ciater, Subang

Sederet Fakta Kecelakaan Maut Bus Rombongan SMK Lingga Kencana di Ciater, Subang

Bandung
Pemkab Subang Siapkan 30 Ambulans untuk Antar-Jemput Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Pemkab Subang Siapkan 30 Ambulans untuk Antar-Jemput Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Bandung
Sopir Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Depok yang Kecelakaan di Subang Masih Dirawat

Sopir Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Depok yang Kecelakaan di Subang Masih Dirawat

Bandung
Identitas 11 Korban Tewas Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang

Identitas 11 Korban Tewas Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang

Bandung
Kesaksian Sopir Bus Maut di Subang, Hilang Kendali Saat Rem Tak Berfungsi

Kesaksian Sopir Bus Maut di Subang, Hilang Kendali Saat Rem Tak Berfungsi

Bandung
Biaya Pengobatan Korban Kecelakaan Bus di Subang Ditanggung Pemerintah

Biaya Pengobatan Korban Kecelakaan Bus di Subang Ditanggung Pemerintah

Bandung
Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang

Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang

Bandung
Kecelakaan Bus di Subang, 1 dari 11 Korban Tewas Diserahkan ke Keluarga

Kecelakaan Bus di Subang, 1 dari 11 Korban Tewas Diserahkan ke Keluarga

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com