Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Warga Cicalengka Bandung Tolak Eksekusi Rumah dan Bangunan SD

Kompas.com - 18/10/2022, 14:53 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

"Sebetulnya berdasarkan putusan pengadilan, hak penggugat sudah gugur, karena dia melawan eksekusi kita dan pengadilan waktu itu juga menolak," ungkapnya.

Wijanarko menyebut, pertimbangan hakim saat menolak perlawanan penggugat itu yakni permohonan perlawan penggugat sudah kadaluarsa.

"Karena sudah dilaksanakan tahun 2019. Artinya pihak pemohon ini sudah menyerahkan objek ini kepada kita, itu pertimbangan majelis. Makanya kami bertahan," tutur dia.

Menilai adanya cacat prosedur yang dilakukan oleh penggugat, pihaknya berencana akan melakukan peninjauan kembali (PK).

"Jelas, karena begini, satu saya tadi sudah menyampaikan keberatan, kedua ada dua keputusan yang bertentangan," jelasnya.

Dua Bangunan dan SDIT Bina Muda Turut Dieksekusi

Juri Sita PN Bale Bandung Pandapotan Sinaga mengatakan, ada sebanyak 7.291 meter persegi lahan yang akan dieksekusi. Termasuk 8 bangunan rumah warga yang diklaim masuk ke dalam tanah milik penggugat.

"Berdasarkan AJB yang dibatalkan, itu ada 8 bangunan rumah warga dan sisanya tanah, bangunan itu adalah milik penggarap, saat ini  yang kita prioritaskan untuk dieksekusi yaitu baru 2 rumah," ujarnya.

Tak hanya rumah milik warga, pihak penggugat juga berencana akan mengeksekusi bangunan Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) milik Yayasan Bina Muda.

"Dua bangunan yang diprioritaskan itu, bersebalahan dan berdekatan dengan bangunan SDIT Bina Muda, dalam surat yang kami pegang SDIT Bina Muda juga turut menjadi tergugat," bebernya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com