BANDUNG, KOMPAS.com - Juri Sita dari Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Pandapotan Sinaga mengatakan, eksekusi bangunan warga dan SDIT Bina Muda ditunda sementara.
Pandapotan menuturkan, kondisi di lapangan tidak memungkinkan untuk eksekusi. Penundaan pun dilakukan atas rekomendasi Polresta Bandung terkait keamanan serta belum adanya sosialisasi eksekusi yang disampaikan ke warga.
"Melihat kondisi di lapangan, khususnya yayasan Bina Muda dengan masyarakat setempat melalui kuasa hukumnya karena mereka baru menerima penetapan non-eksekusi perkara No 33 Tahun 2017. Jadi untuk pelaksanaan eksekusi saat ini ditunda untuk sementara akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat atau pihak terkait," kata Sinaga di Bandung, Selasa (18/10/2022).
Baca juga: Ratusan Warga Cicalengka Bandung Tolak Eksekusi Rumah dan Bangunan SD
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo membenarkan minimnya sosialisasi terkait agenda eksekusi lahan.
Ia menilai, perlu waktu kepada masyarakat untuk mensosialisasikan kepada warga, mana putusan yang sudah di batalkan, mana putusan yang diberlakukan.
"Sehingga pelaksanaan eksekusi hari ini kelihatannya kita tunda beberapa hari, sambil kita akan melakukan sosialisasi kepada warga," ungkapnya.
Ketua Yayasan Sosial dan Pendidikan Bina Muda, Tedi Ambari mengatakan, pihaknya menjadi tergugat dalam sengketa lahan di Jalan Kapten Sangun, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Tedi menyebutkan, bangunan yang digugat oleh penggugat Handi Burhan yakni gedung Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT).
"Kami sebagai lembaga yang memang harus ikut menolak karena salah satu objek yang dipersengketakan oleh dua pihak adalah tanah dan bangunan yang kami kelola untuk kegiatan bidang pendidikan," ujarnya.
Tedi menjelaskan ihwal bangunan SDIT yang menjadi target eksekusi sengketa lahan tersebut.
Baca juga: Menang Kasasi, Kejaksaan Eksekusi Anggota DPRD Ketapang yang Terjerat Korupsi Dana Desa
Pada tahun 1978, Yayasan Bina Muda menyewa lahan dari keluarga penggugat. Baru pada 2005, Yayasan Bina Muda membeli lahan tersebut dan di tahun 2008 SDIT berdiri. Tahun 2009, kasus sengketa lahan muncul.
"Artinya kami lakukan pembelian tanah itu pada saat tanah itu belum bersengketa, dan bagi kami apa yang dilakukan tidak melanggar hukum," ungkapnya.
Langkah penolakan yang dilakukan pihaknya, bukan hanya didorong SDIT Bina Muda akan dieksekusi.
Lebih dari itu, ada pertanggungjawaban pada publik dan orangtua siswa bahwa Yayasan Bina Muda tidak melakukan tindakan salah.
"Kami berjuang untuk itu, meyakinkan bahwa tanah yang kami beli waktu itu sah secara hukum," ujarnya.
Melalui kuasa hukumnya, Tedi menyebut, akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) agar mendapatkan kepastian hukum terkait kepemilikan lahan SDIT Bina Muda.
"Karena bagi kami meyakini merekalah pemilik yang salah. Kami berjuang dengan warga karena ini adalah langkah yang benar," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.