BANDUNG, KOMPAS.com - Ratusan warga Jalan Kapten Sangun, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, turun ke jalan. Mereka menolak eksekusi lahan yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Selasa (18/10/2022).
Warga menolak eksekusi lahan tersebut lantaran memiliki bukti kepemilikan tanah serta bangunan dan telah diputuskan di PN Bale Bandung.
Pantauan Kompas.com, ratusan warga yang menolak eksekusi hadir di sepanjang Jalan Kapten Sangun sejak pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Menuai Penolakan, Eksekusi Rumah Pensiunan Pejabat Pemprov Jatim di Surabaya Berlangsung Tegang
Warga dari pelbagai kalangan dan usia, turun untuk menghadang eksekusi juru sita. Bahkan, seorang ibu paruh baya yang ikut mengadang sempat histeris di tengah-tengah kerumunan warga sambil membentangkan spanduk penolakan.
"Kami memperjuangkan hak kami, selamatkan ribuan siswa, generasi muda Indonesia," ujar ibu paruh baya, Aan Hasanah.
Selain itu mereka membawa spanduk bertuliskan, kohir 1658, persil 112c, Kelas D III, luas kurang lebih 10.834 meter kubik, terletak di Blok Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Baca juga: Bertemu Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, Gibran Sebut Ada Titik Terang soal Sengketa Tanah Sriwedari
Adapula, tulisan putusan pengadilan terkait sengketa lahan tersebut:
1. Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kelas 1 A, putusan nomor 201/PDT.G/2015/PN.BLB tanggal 27 Januari 2015 Junto.
Putusan nomor 59/PDT.PLW/2016/PN.BLB, tanggal 23 November 2016 junto.
Putusan nomor/PDT.PLW/ 2021/PN.BLB tanggal 6 Desber 2021.
2. penetapan eksekusi Ketua Negri Bale Bandung Kelas 1 A, nomor 33/ PDT. EKS.PUT/2017/ PN.BLB, junto putusan nomor 201/PDT.G/2015/PN.BLB junto putusan nomor 59/PDT.PLW/2016/PN.BLB tanggal 20 Februari 2019.
Kuasa hukum warga, Wijanarko menegaskan, warga Jalan Kapten Sangun menolak eksekusi lantaran kliennya sudah memiliki putusan inkrah serta penetapan eksekusi pembelaan.
Menurutnya, gugatan Kelurga Handi Burhan tidak bisa dijalankan karena tergugat sudah melakukan perlawanan terhadap penetapan eksekusi kliennya.
"Itu ditolak oleh pengadilan. Ada putusan nomer 58 PDT perlawanan tanggal 6 Desember 2021 kemarin," beber dia.
Ia mengungkapkan, kliennya sudah mengetahui sejak lama bahwa warga memiliki keputusan yang berkekuatan hukum tetap, sekaligus ada penetapan eksekusi nomor 33 tahun 2019.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.