Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Sembunyikan Rizaldi, Orang Tua Pelaku Penusukan Anak di Cimahi Terancam Hukuman Pidana

Kompas.com - 24/10/2022, 18:08 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22), pelaku penusukan anak usai 12 tahun, PS, di Cibeureum, Kota Cimahi, Jawa Barat (Jabar), berhasil diringkus polisi di wilayah Sukasari, Kota Bandung, pada Minggu (23/10/2022) sore.

Ical melakukan penusukan pada Rabu (19/10/2022) sekitar pukul 18.30 WIB, saat korban pulang dari kegiatan mengaji di Masjid At Taqwa, Kelurahan Cibeureum, Kota Cimahi.

Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Jabar, itu ditangkap usai pihak kepolisian menyebarkan foto serta identitasnya.

"Pelaku (Ical) sudah kami tangkap tadi sore. Besok (Senin) siang akan kami rilis di Polres Cimahi," kata Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan, Minggu (23/10/2022), dikutip dari TribunJabar.id, Senin (24/10/2022).

Baca juga: Pembunuh Anak di Cimahi Ditembak Polisi, Hendak Kabur ke Kalimantan

Orang tua pelaku diperiksa polisi

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, mengungkapkan bahwa pelaku tidak bersikap kooperatif saat ditangkap polisi.

Dia berusaha menyembunyikan barang bukti berupa pisau atau sangkur yang digunakan untuk membunuh korban.

"Pelaku ketika itu bersikap tidak kooperatif dan berupaya menyembunyikan barang bukti," kata Ibrahim, Senin (24/10/2022).

Saat ditelusuri, polisi berhasil menemukan senjata yang digunakan pelaku untuk menusuk korban yang disimpan di rumah orang tuanya.

Tak hanya itu, hasil pendalaman pihak kepolisian, orang tua Ical juga menyuruh anaknya tersebut untuk melarikan diri dan bersembunyi dari kejaran polisi.

Baca juga: 3 Fakta Penangkapan Penusuk Anak SD di Cimahi, Pelaku Diringkus Saat Sembunyi di Kamar Kos

"Pada saat itu ketemu (sangkurnya) dan orang tuanya juga menyampaikan untuk menyuruh yang bersangkutan kabur," ujar Ibrahim.

Oleh sebab itu, Ibrahim mengatakan, orang tua Ical pun kini harus menjalani pemeriksaan karena diduga menyembunyikan pelaku.

Jika terbukti bersalah, dia menyampaikan, orang tua Ical juga dapat dijerat Pasal 211 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 9 bulan.

"Orang tuanya itu awalnya menyembunyikan pelaku. Makanya yang bersangkutan (orang tua Ical) akan menjalani pemeriksaan karena menyembunyikan pelaku kejahatan," ucap Ibrahim.

"Kita sangat tidak berharap ada orang-orang seperti ini, yang melindungi kejahatan karena ini juga potensi kejahatan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mengenal Tanjakan Gentong, Jalur Ekstrem yang Kerap Menjadi Titik Kemacetan

Mengenal Tanjakan Gentong, Jalur Ekstrem yang Kerap Menjadi Titik Kemacetan

Bandung
Sekda Jabar Pastikan Tak Ada WFH bagi ASN di Pelayanan Publik

Sekda Jabar Pastikan Tak Ada WFH bagi ASN di Pelayanan Publik

Bandung
Dicemari Pungli, Pemprov Jabar Evaluasi Pengelolaan Masjid Al Jabbar

Dicemari Pungli, Pemprov Jabar Evaluasi Pengelolaan Masjid Al Jabbar

Bandung
Pengendara Wajib Bayar jika Lewati Portal di Desa Tasikmalaya Ini, Mobil Rp 2.000

Pengendara Wajib Bayar jika Lewati Portal di Desa Tasikmalaya Ini, Mobil Rp 2.000

Bandung
Sejoli Tepergok Mau Kuburkan Bayi Hasil Hubungan Gelap di Jatinangor

Sejoli Tepergok Mau Kuburkan Bayi Hasil Hubungan Gelap di Jatinangor

Bandung
Cerita Polisi Tolong Pemudik Vertigo dan Terjebak di Jalur 'Contraflow'

Cerita Polisi Tolong Pemudik Vertigo dan Terjebak di Jalur "Contraflow"

Bandung
Kronologi Sopir Taksi 'Online' di Bandung Dirampok hingga Alami 70 Jahitan

Kronologi Sopir Taksi "Online" di Bandung Dirampok hingga Alami 70 Jahitan

Bandung
Perjuangan Aiptu Yosep Tangkap Perampok Taksi Online di Bandung

Perjuangan Aiptu Yosep Tangkap Perampok Taksi Online di Bandung

Bandung
Pelaku Pungli Masjid Al Jabbar Ditangkap, Sekda: Saya Minta Maaf

Pelaku Pungli Masjid Al Jabbar Ditangkap, Sekda: Saya Minta Maaf

Bandung
Kronologi Tukang Kebun di Bandung Barat Bunuh Honorer dan Kubur Mayatnya di Dapur

Kronologi Tukang Kebun di Bandung Barat Bunuh Honorer dan Kubur Mayatnya di Dapur

Bandung
Sidak ke Masjid Al Jabbar, Sekda Jabar Ancam Para Pelaku Pungli

Sidak ke Masjid Al Jabbar, Sekda Jabar Ancam Para Pelaku Pungli

Bandung
Libur Lebaran Berakhir, Kebun Raya Cibodas Masih Diserbu Wisatawan

Libur Lebaran Berakhir, Kebun Raya Cibodas Masih Diserbu Wisatawan

Bandung
Pengelolaan Tak Optimal, PAD Pantai Selatan Tasikmalaya Kecil

Pengelolaan Tak Optimal, PAD Pantai Selatan Tasikmalaya Kecil

Bandung
Upah Tak Dibayar, Alasan Tukang Kebun Bunuh dan Cor Pria di Bandung Barat

Upah Tak Dibayar, Alasan Tukang Kebun Bunuh dan Cor Pria di Bandung Barat

Bandung
Pembunuh Pria yang Mayatnya Dicor di Bandung Barat Ternyata Tukang Kebun Kompleks

Pembunuh Pria yang Mayatnya Dicor di Bandung Barat Ternyata Tukang Kebun Kompleks

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com