MAJALENGKA, KOMPAS.com - Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) melepasliarkan tujuh satwa ke kawasan Gunung Ciremai, Majalengka.
Pelepasliaran satwa ini dilakukan di kawasan TNGC lingkup Seksi Pengelolaan TN Wilayah II Majalengka yang berada di ketinggian 1.450 meter di atas permukaan laut (mdpl).
Ketujuh satwa itu adalah:
Baca juga: 41 Satwa Liar yang Akan Diselundupkan ke Luar Maluku Disita di Atas KM Tidar
"Dilepasliarkan kemarin, satwa tersebut merupakan seserahan masyarakat dari Jakarta melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta," ujar Kepala Balai TNGC, Maman Surahman melalui keterangan resminya yang diterima Tribun, Jumat (4/11/2022).
Maman menjelaskan, sebelum dilepasliarkan, ketujuh satwa tersebut direhabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur.
Lokasi yang menjadi tempat pelepasliaran sendiri merupakan tempat yang memiliki tutupan lahan berupa tutupan hutan alam campuran dengan jenis-jenis pohon khas hutan pegunungan yang dapat dijumpai.
Jenis pepohonan itu antara lain masawa (Anisoptera sp.), saninten (Castanopsis argentea), pasang (Lithocarpus sp.), beunying (Ficus fistulosa), serta walen (Ficus ribes).
"Selain itu, pada lokasi juga dijumpai pinus (Pinus merkusii), kaliandra merah (Calliandra calothyrsus), dan kaliandra putih (Calliandra tetragona)," ucapnya.
Baca juga: Kapolda Metro Resmikan Gedung Baru Unit Satwa K9, Ada Pemandian Air Panas Khusus Anjing Pelacak
Maman menambahkan, satwa-satwa tersebut juga sebelumnya telah diperiksa kesehatannya oleh dokter hewan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi sehat dengan kondisi fisik yang normal.
Selain itu, tidak ada gejala penyakit dan sifat alami yang siap untuk dilepasliarkan.
“Kami berharap, bertambahnya penghuni baru akan memberikan keseimbangan ekosistem yang baik bagi komunitas yang ada di habitat TN Gunung Ciremai, terutama bagi penyangga kehidupan manusia yang ada di sekitarnya," jelas dia.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Landak Jawa dan Kucing Hutan Jadi Penghuni Baru Gunung Ciremai, Dilepasliarkan di Wilayah Majalengka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.