Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAID Tasikmalaya Kawal Kasus Anak 12 Tahun Didenda Pesantren di Bandung Rp 37 Juta karena Nekat Kabur Saat Mondok

Kompas.com - 05/11/2022, 12:32 WIB
Irwan Nugraha,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, tengah mendampingi kasus anak 12 tahun asal Rajapolah, Tasikmalaya yang harus bayar denda oleh yayasan pondok pesantren tempat menimba ilmunya di Cilangkreng, Kabupaten Bandung.

Orangtua anak tersebut kaget karena jumlah denda yang harus dibayar ke pesantren itu sangat besar, mencapai Rp 37.250.000.

Sang anak selama ini nekat kabur dari pesantren itu dengan alasan tidak betah belajar, dan menjadi pemicu munculnya jumlah tagihan uang denda ke orangtuanya.

Baca juga: Ditinggal Ibu karena Covid-19, Remaja 15 Tahun dan Adiknya Ditawari Mondok di Pesantren

"Padahal sesuai keterangan orangtua anak ke kami (KPAID Kabupaten Tasikmalaya) awal mula belajar di pesantren itu tidak bayar alias gratis. Cuman sempat dibilang kalau anak tak selesai pendidikannya akan ada denda. Namun, orangtua anak tidak diberitahu jumlah denda sampai akhirnya kaget harus bayar denda sampai Rp 37 juta lebih," jelas Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, kepada Kompas.com lewat telepon, Sabtu (5/11/2022).

Ato menambahkan, mulanya orangtua bersama sang anak datang melapor meminta perlindungan ke kantor KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (4/11/2022) kemarin.

Pihaknya pun akan mendampingi penyelesaian permasalahan anak tersebut yang diwajibkan bayar denda lembaga pendidikannya sendiri dengan sebutan denda disiplin.

"Kami akan melakukan pendampingan terhadap korban. Selain itu, kami melakukan konfirmasi terhadap yayasan tempat pelapor mondok di sana. Kami juga akan mengupayakan keberlangsungan pendidikan korban. Soalnya, setelah kabur dari pondok, sang anak masih belum bisa melanjutkan sekolah, baik formal maupun nonformalnya,” tambah Ato.

Saat ini, lanjut Ato, anak seusianya itu sedang menempuh pendidikan pesantren setara dengan kelas VI sekolah dasar.

Jumlah denda yang ditagihkan ke orangtua korban, dengan alasan denda Rp 50.000 per hari dikalikan 745 hari selama anak itu mondok di pesantren itu.

Baca juga: Seorang Santri Asal Luwu yang Mondok di Jawa Timur Positif Corona

Sehingga, total tagihan denda muncul Rp 37.250.000 ke pihak orangtua usai anak itu kabur ketiga kalinya karena sudah tak betah belajar di pesantren selama ini.

"Bentuknya berupa surat denda administrasi dari yayasan pendidikan sekaligus pondok pesantren di sana (Bandung) ke alamat orangtua korban di Tasikmalaya," kata Ato.

Sementara itu, ibu korban berinisial RSN (31) membenarkan telah mendapatkan surat resmi dari pesantren tempat anaknya belajar sebagai denda disiplin karena pulang ke rumah.

Baca juga: Pulang Mondok dari Jepara, 75 Santri Dikarantina di NTB

Bahkan, anaknya kabur di pesantren itu sudah tiga kali dan sempat sebelumnya tidak pulang ke Tasikmalaya dan menginap di rumah warga di Bandung.

Orangtua pun akhirnya meminta anaknya tinggal di Tasikmalaya karena khawatir dimasukin lagi ke pesantren akan kabur lagi.

"Kalau alasan lainnya tidak bilang, tidak betah saja alasannya. Saya pun awalnya tidak tahu sekolah yayasan tersebut di mana. Awalnya, memang bilang gratis. Cuma memang jika sebelum anak saya tamat belajar belajar sudah pulang, ada denda. Akan tetapi tidak dibilang biaya dendanya berapa," jelas ibu kandung sang anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja asal Cikancung Bandung Hilang 2 Pekan, Diduga Dibawa Pria Kenalannya di Facebook

Remaja asal Cikancung Bandung Hilang 2 Pekan, Diduga Dibawa Pria Kenalannya di Facebook

Bandung
7 Korban Longsor Bandung Barat Ditemukan, Tim SAR Fokus Cari 3 Korban Lainnya

7 Korban Longsor Bandung Barat Ditemukan, Tim SAR Fokus Cari 3 Korban Lainnya

Bandung
6 Ruang SPA di Dago Bandung Ludes Terbakar, Petugas Sempat Kesulitan Padamkan Api

6 Ruang SPA di Dago Bandung Ludes Terbakar, Petugas Sempat Kesulitan Padamkan Api

Bandung
Uji Coba 'Contraflow' Dilakukan di Tol Cipali Km 153-157 untuk Kelancaran Arus Mudik

Uji Coba "Contraflow" Dilakukan di Tol Cipali Km 153-157 untuk Kelancaran Arus Mudik

Bandung
Skema Ganjil Genap, 'One Way' dan 'Contraflow' Disiapkan di Puncak Bogor Selama Libur Panjang Paskah

Skema Ganjil Genap, "One Way" dan "Contraflow" Disiapkan di Puncak Bogor Selama Libur Panjang Paskah

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Cek Jalur Mudik Lebaran, Ada Jalan Bergelombang dan Minim PJU di Cianjur

Cek Jalur Mudik Lebaran, Ada Jalan Bergelombang dan Minim PJU di Cianjur

Bandung
Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrangro Diperpanjang

Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrangro Diperpanjang

Bandung
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Bandung
Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Bandung
Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Bandung
Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Bandung
Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Bandung
Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Bandung
Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com