Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Pembunuhan Mahasiswa Unpad Beli Jaket Ojol dan Pisau di Marketplace

Kompas.com - 12/11/2022, 15:15 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - FA (24), tersangka kasus dugaan pembunuhan mahasiswa Universitas Padjajaran (Unpad) di Kompleks Gading Tetuka, Desa Ciluncat, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengaku telah merencanakan pembunuhan itu.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo mengatakan, korban membeli sebilah pisau dan jaket ojek online (ojol) di salah satu marketplace.

Baca juga: Kronologi Mahasiswa Unpad Asal Garut Tewas Ditusuk di Soreang, Pelaku Pakai Jaket Ojol

Jaket itu, kata Kusworo, dipakai pelaku untuk mengelabui warga saat berpura-pura mengantarkan paket ke rumah korban.

"Kemudian sengaja masuk ke dalam rumah pura-pura mengantarkan paket, supaya tersangka bisa berada di dalam rumah tanpa ada gangguan," kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Sabtu (12/11/2022).

Tersangka masuk ke rumah korban sambil pura-pura mengantarkan paket. Saat berada di dalam rumah, tersangka menusuk leher korban dengan pisau yang dibawanya.

Akibat tusukan tersebut, korban langsung tak berdaya dan terkapar di atas kursi hingga ditemukan warga sekitar.

"Korban masih bisa berinteraksi dengan para saksi. Kemudian langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS), namun sampai di RS korban dinyatakan meninggal dunia," tambahnya.


Kusworo menambahkan, tersangka dan korban saling kenal sejak 2016. Tersangka mengaku, melakukan pembunuhan tersebut, lantaran kesal kepada korban yang disebut mengancam akan menyebarkan foto-foto milik tersangka.

Foto tersebut, lanjut dia, tentang kekurangan dari tersangka, juga foto penganiayaan oleh tersangka kepada korban yang sempat terjadi beberapa waktu lalu.

"Yang mengakibatkan tersangka marah, dibunuh, dan handphone korban itu dibuang," ujar dia.

Baca juga: Polisi Tangkap Pembunuh Mahasiswa Unpad di Soreang Bandung

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, dan atau Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya seseorang.

"Atas perbuatannya diancam dengan pidana penjara maksimal hukuman mati atau seumur hidup," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com