BANDUNG, KOMPAS.com-Polisi menggerebek gudang minuman keras ilegal berbagai merek di Jalan Suplier II, Blok V Kompleks Kencana, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (9/12/2022).
Bangunan putih berpagar besi hitam itu disebut menjadi pusat distribusi minuman keras tanpa izin ke Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Cimahi.
"Diduga sebagai gudang miras yang sudah berjalan bertahun-tahun dan gudang ini rencananya akan mendistribusikan minum keras ini ke warung-warung di wilayah Bandung Raya," kata Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Bandung Kombes Kusworo Wibowo di lokasi penggerebekan, Jumat (9/12/2022).
Baca juga: Polsek Kawasan Pelabuhan Manokwari Amankan 6 Kardus Miras Ilegal Jenis Cap Tikus
Keberadaan gudang minuman keras ilegal ini terungkap dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas di dalamnya.
Setelah digerebek, polisi menemukan 8.400 botol minuman keras berbagai merek.
Dalam penggerebekan ini, polisi juga menangkap seseorang berinisial NP yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sementara tersangkanya baru satu orang NP, karena kita belum menggali dan melihat keterlibatan yang lain. Namun demikian, dalam proses perkembangan penyelidikan, begitu ada perkembangan maka akan kita sampaikan," tuturnya.
Baca juga: Polisi Gerebek Pabrik Miras Ilegal di Tengah Hutan Sorong, 64 Ton Bahan Baku Dimusnahkan
Kusworo menyebutkan, NP belum bersedia memberikan keterangan selama diperiksa polisi soal lamanya mengoperasikan gudang minuman keras ilegal.
Namun, berdasarkan keterangan warga sekitar, gudang itu sudah beroperasi selama beberapa tahun.
"Sejauh ini kami melihat tidak ada backing, kalau ada nanti kita eksposekan sekalian," kata Kusworo.
Setelah penggerebekan, polisi langsung menyegel dan memasang garis pengaman di sekeliling rumah itu.