Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekerasan Antar-Pelajar, 11 Siswa dari 2 SMP di Sukabumi Jadi Tersangka

Kompas.com - 19/12/2022, 20:47 WIB
Budiyanto ,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Sebanyak 11 pelajar SMP dari dua sekolah berbeda di wilayah Kecamatan Caringin diamankan di Polres Sukabumi, Palabuhanratu, Jawa Barat, dan ditetapkan sebagai tersangka

Polisi juga menyita 4 bilah senjata tajam (sajam) jenis celurit.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), AKP Dian Pornomo mengungkapkan, belasan pelajar yang diamankan karena terlibat tindakan kekerasan yang terjadi di wilayah Caringin pada Sabtu 17 Desember 2022 pukul 22:00 WIB.

Baca juga: 2 Gadis Remaja di Sukabumi Disekap Mandor Bangunan Dua Hari, Diduga Alami Pelecehan

"Para tersangka ini terlibat perkelahian dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit," ungkap Dian pada konferensi pers di Palabuhanratu, Senin (19/12/2022).

"Akibat perkelahian itu mengakibatkan 4 tersangka mengalami luka. Saat ini masih ada 1 tersangka yang dirawat di rumah sakit," sambung mantan Kepala Sat Reskrim Polres Tasikmalaya.

Dian menjelaskan, sebelum terjadi perkelahian menggunakan celurit tersebut para pelajar dari kedua belah pihak sudah berseteru dalam media sosial (medsos).

"Mereka saling ejek di medsos," jelasnya.

Baca juga: Dilarang Masuk Kereta karena Belum Vaksin, Calon Penumpang Rusak Loket Stasiun di Sukabumi

Selanjutnya melalui perwakilan dari kedua belah pihak sepakat melakukan perkelahian 2 lawan 2 dengan menggunakan senjata tajam.

Juga lokasi perkelahian disepakati di wilayah Kecamatan Caringin pada Sabtu 17 Desember 2022 pukul 22:00 WIB.

Pihak Polres Sukabumi melalui Polsek Caringin mendapatkan laporan lalu bergerak cepat mengamankan para tersangka. Hasil penyidikan dalam perkara tersebut telah ditetapkan 11 tersangka.

Para tersangka masih berusia anak antara 15 hingga 16 tahun. Sedangkan alat bukti yang diamankan berupa baju korban yang dipakai pada saat kejadian, 2 unit handphone, dan 4 bilah senjata tajam jenis celurit.

Akibat perbuatannya, lanjut Dian, para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-undang Darurat, Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHPidana.

"Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," kata dia.

Kepala Polsek Caringin Ipda Sugiarto mengatakan, polisi sudah berupaya mencegah tindakan kekerasan pelajar, juga pembinaan dan sosialisasi di kedua sekolah tersebut.

Hal yang sama juga sudah dilakukan pihak guru. Karena di antara para pelajar kedua sekolah tersebut sudah lama berseteru.

"Rencananya kami akan melaksanakan kegiatan agar kedua sekolah tidak ada lagi kasus dan berdamai," kata Sugiarto pada konferensi pers.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Kondisi Bocah yang Depresi Ponselnya Dijual Sang Ibu, Rutin Minum Obat dan Dibelikan HP Baru

Kondisi Bocah yang Depresi Ponselnya Dijual Sang Ibu, Rutin Minum Obat dan Dibelikan HP Baru

Bandung
Menangis, Ayah Pacar Vina: Jangan Buat Kami Lebih Sakit

Menangis, Ayah Pacar Vina: Jangan Buat Kami Lebih Sakit

Bandung
Ayah Pacar Vina Muncul Beri Penjelasan, Sebut 8 Tahun Berusaha Tangkap Para Pembunuh

Ayah Pacar Vina Muncul Beri Penjelasan, Sebut 8 Tahun Berusaha Tangkap Para Pembunuh

Bandung
Bencana Tanah Longsor di Bandung Barat Butuh Percepatan Penanganan

Bencana Tanah Longsor di Bandung Barat Butuh Percepatan Penanganan

Bandung
Nasdem dan Gerindra Sepakat Berkoalisi Dukung Petahana di Pilkada Karawang 2024

Nasdem dan Gerindra Sepakat Berkoalisi Dukung Petahana di Pilkada Karawang 2024

Bandung
3 Pelaku Masih Buron, 8 Pembunuh Vina Bakal Kembali Diperiksa Polisi

3 Pelaku Masih Buron, 8 Pembunuh Vina Bakal Kembali Diperiksa Polisi

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Bandung
Pemkab Majalengka Tanggung Biaya Jaminan Perlindungan Petugas Pilkada 2024

Pemkab Majalengka Tanggung Biaya Jaminan Perlindungan Petugas Pilkada 2024

Bandung
Bima Arya 'Menjemput Takdir' di Kantor DPD Golkar Jabar

Bima Arya "Menjemput Takdir" di Kantor DPD Golkar Jabar

Bandung
Cerita Bocah 13 di Cirebon Depresi, Ponsel Hasil Menabung Dijual Sang Ibu untuk Makan Sehari-hari

Cerita Bocah 13 di Cirebon Depresi, Ponsel Hasil Menabung Dijual Sang Ibu untuk Makan Sehari-hari

Bandung
Usai Kecelakaan Maut Subang, Dishub Minta Sekolah di Bandung Bersurat Sebelum 'Study Tour'

Usai Kecelakaan Maut Subang, Dishub Minta Sekolah di Bandung Bersurat Sebelum "Study Tour"

Bandung
Kronologi Siswi SMA Terseret Angkot di Bandung, Alami Luka di Bagian Wajah

Kronologi Siswi SMA Terseret Angkot di Bandung, Alami Luka di Bagian Wajah

Bandung
Tiket Semifinal Persib vs Bali United 'Sold Out', Polisi Bersuara

Tiket Semifinal Persib vs Bali United "Sold Out", Polisi Bersuara

Bandung
8 Pembunuh Vina Sempat Cabut Keterangan di Polda Jabar,  Polisi Dalami Alasannya

8 Pembunuh Vina Sempat Cabut Keterangan di Polda Jabar, Polisi Dalami Alasannya

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com