Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades Cibogo Bandung Barat Bersekongkol Selewengkan Aset Desa Senilai Rp 30 Miliar

Kompas.com - 05/01/2023, 20:52 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala desa dan mantan Kades Cibogo, Kabupaten Bandung Barat, bersekongkol menyelewengkan aset desa senilai Rp 30 miliar lebih bersama dua tersangka lainnya.

Praktik penyelewengan aset desa ini berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar.

Adapun keempat tersangka yang berhasil ditangkap yakni MS sebagai mantan Kepala Desa Cibogo, AS sebagai Kepala Desa Cibogo, AY sebagai Sekretaris Desa di Cibogo, dan DSH seorang wiraswasta.

Baca juga: Dokter di Bandung Barat Diduga Sebarkan Data Pasien Odhiv, IDI: Sudah Dipanggil

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan yang diterima kepolisian.

Dari hasil penyelidikan, kepolisian mendapatkan sejumlah barang bukti berupa dokumen Surat Hak Milik (SHM) tanah dan jual beli.

Dengan adanya bukti kuat ini diduga para tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan wewenang dengan pemindahtanganan kas desa di blok Persil 57 dengan luas 4,7 hektar.

"TKP diketahui 2021 di Kantor Desa Cibogo, Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Ada pun objek perkara tanah kas Desa Cibogo di blok lapang persil 57 dengan tadi luas 4,7 hektar," ucap Arief di Mapolda Jabar, Kamis (5/1/2023).

Baca juga: Polisi Pastikan Mayat Pria dalam Septic Tank di Bandung Barat Bukan Korban Pembunuhan

Adapun modusnya, MS yang merupakan mantan kepala desa mengubah data dengan memindahkan ke dokumen lain untuk dijadikan atas hak penerbitan dan perpindahan tanah.

Sementara AY yang merupakan Sekretaris Desa dan pernah jadi PJs melakukan semua pencatatan administratif.

Sementara AS sebagai Kepala Desa Cibogo melakukan jual beli, dan DHS mengaku sebagai ahli waris dari tanah itu dan memperjualbelikannya. 

"Komplotan ini memindahtangankan tanah kas Desa Cibogo seluas 4,7 Hektar beserta surat-suratnya dan menjadikan milik pribadi dengan membagi manjadi 51 AJB," kata Arif.

Komplotan ini bahkan membuat 51 AJB tersebut yang di antaranya 12 sudah diterbitkan menjadi SHM, dan 12 lainnya masih dalam proses di BPN Kabupaten Bandung Barat.

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 2, Pasal 3, dan atau pasal 9 undang-undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ke (1) KUHP Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com