Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Warga Bandung Tertipu Penjualan Perumahan Syariah, Ada yang Sudah Setor Rp 340 Juta

Kompas.com - 05/01/2023, 16:10 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - BR menjadi korban penipuan modus penjualan perumahan syariah di kawasan Padasuka, Cimenyan Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

BR tergiur membeli satu unit rumah lantaran ada iming-iming cicilan tanpa riba atau syariah.

BR mengaku pertama kali mendapat informasi rumah tersebut dari pamflet. Ia kemudian menghubungi bagian pemasaran dan diinformasikan masih tersisa dua unit rumah.

"Dia (pihak developer) bilang ini perumahan syariah, jadi tidak ada BI Checking, hanya wawancara saja antara developer dengan calon pembeli," ujar BR, saat dihubungi Kamis (5/1/2023).

Baca juga: Penipuan Trading Forex Dibongkar, Polda Lampung Sita Rp 2 Miliar Aset PT NSW

BR mengaku sempat mendapatkan penjelasan dari pihak developer terkait sistem syariah yang digunakan.

"Saya tanya, syariah-nya di mana, mereka bilang, kalau di bank kan tidak ada kesepakatan bersama, kalau di sini (secara syariah) sudah disepakati di awal bahwasanya harga rumahnya Rp. 700 juta kalau dibayar cash. Tapi, kalau dikredit selama lima tahun menjadi Rp 900 juta," katanya.

BR pun menyepakati sistem syariah yang ditawarkan pihak developer. Setelah membayarkan DP Rp 5 juta dan menyerahkan berkas lainnya, BR pun mulai membayar angsuran secara rutin tiap bulannya.

Ia telah menyetor ke pihak developer dari 2020 sampai Agustus 2021 dengan total mencapai Rp 340 juta.

Pada Agustus 2021, ia diberi tahu oleh pihak developer jika tanah yang rencananya akan dibangun rumah itu bermasalah, sehingga pembangunan tak dapat dilanjutkan.

Baca juga: Sindikat Penipuan Berkedok Trading Forex di Lampung Terbongkar, Gondol Rp 66 Miliar dari Ratusan Korban

Pihak developer kemudian memberikan dua pilihan yakni pertama direlokasi ke tempat lain atau menerima pengembalian uang 100 persen.

"Saat itu, saya memilih untuk menerima pengembalian uang, karena rumah saya itu sama sekali belum dibangun," ucapnya.

Pengembalian uang yang dijanjikan developer pun sampai saat ini belum dipenuhi. Ia mengaku sudah beberapa kali mendatangi pimpinan dari developer untuk menanyakan soal pengembalian uang.

"Tapi jawabannya, selalu sama meminta saya sabar dan minta maaf," katanya.

Ia akhirnya melayangkan somasi yang dilanjutkan dengan membuat laporan ke polisi pada Mei 2022.

"Sekarang malah gerbangnya (lahan di Cimenyan) digembok dan ditulis plang bahwasanya tanah itu bukan milik developer tersebut," ucapnya.

Baca juga: Kasus Penipuan Rp 1,1 Miliar Berkedok Investasi Pariwisata Sumbar, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com