Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Total Harta Kekayaan Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat yang Baru Bergabung dengan Partai Golkar

Kompas.com, 20 Januari 2023, 18:44 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, resmi bergabung dengan Partai Golongan Karya (Golkar).

Bergabungnya pria yang akrab disapa Emil itu diumumkan Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto, pada Rabu (18/1/2023).

Selain menjadi kader Partai Golkar, Emil juga langsung dipercaya untuk mengisi jabatan Wakil Ketua Umum (Waketum) Bidang Penggalangan Pemilih.

"Tentu nanti Pak Emil diberikan tugas salah satunya adalah untuk menggalang pemilih dan untuk memenangkan Pemilu, karena itu penting, Pemilu tinggal satu tahun," kata Airlangga, dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (20/1/2023).

Baca juga: Gabung Golkar, Ridwan Kamil: Saya Fokus Menangkan Partai di 2024

Jumlah harta kekayaan

Dalam lima tahun terakhir, Ridwan Kamil rutin melaporkan harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan data di situs e-LHKPN KPK, total harta kekayaan Emil yang tercatat hingga 31 Desember 2021 mencapai lebih dari Rp 21 miliar.

Berikut ini rincian harta kekayaan Ridwan Kamil periode 2021 yang diumumkan KPK pada 31 Maret 2022, dilansir dari situs e-LHKPN KPK, Jumat (20/1/2023):

A. Tanah dan Bangunan: Rp 19.444.126.000

  1. Tanah seluas 636 m2 di Kabupaten atau Kota Bandung Barat, hasil sendiri, Rp 40.704.000
  2. Bangunan seluas 26 m2 di Kabupaten atau Kota Bandung, hasil sendiri, Rp 276.270.000
  3. Bangunan seluas 34 m2 di Kabupaten atau Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri, Rp 610.000.000
  4. Bangunan seluas 34 m2 di Kabupaten atau Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri, Rp 610.000.000
  5. Tanah seluas 330 m2 di Kabupaten atau Kota Gianyar, hasil sendiri, Rp 210.000.000
  6. Tanah seluas 1585 m2 di Kabupaten atau Kota Bandung, hasil sendiri, Rp 6.585.675.000
  7. Tanah dan Bangunan seluas 373 m2/382 m2 di Kabupaten atau Kota Bandung, hasil sendiri, Rp 2.734.015.000
  8. Tanah seluas 105 m2 di Kabupaten atau Kota Bandung, hasil sendiri, Rp 354.375.000
  9. Tanah seluas 105 m2 di Kabupaten atau Kota Bandung, hasil sendiri, Rp 354.375.000
  10. Tanah seluas 104 m2 di Kabupaten atau Kota Bandung, hasil sendiri, Rp 351.000.000
  11. Tanah seluas 104 m2 di Kabupaten atau Kota Bandung, hasil sendiri, Rp 351.000.000
  12. Tanah seluas 1255 m2 di Kabupaten atau Kota Bandung, hasil sendiri, Rp 5.779.275.000
  13. Tanah dan Bangunan seluas 39 m2/64 m2 di Kabupaten atau Kota Bandung, hasil sendiri, Rp 193.577.000
  14. Bangunan seluas 74 m2 di Kabupaten atau Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri, Rp 850.000.000
  15. Tanah seluas 250 m2 di Kabupaten atau Kota Bandung, hibah dengan akta, Rp 5.000.000
  16. Tanah seluas 600 m2 di Kabupaten atau Kota Bandung, hibah dengan akta, Rp 8.400.000
  17. Tanah seluas 300 m2 di Kabupaten atau Kota Bandung, hibah dengan akta, Rp 6.000.000
  18. Tanah seluas 480 m2 di Kabupaten atau Kota Bandung, hibah dengan akta, Rp 6.720.000
  19. Tanah seluas 550 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, hibah dengan akta, Rp 11.000.000
  20. Tanah seluas 660 m2 di Kabupaten atau Kota Bandung, hibah dengan akta, Rp 13.200.000
  21. Tanah seluas 610 m2 di Kabupaten atau Kota Bandung, hibah dengan akta, Rp 8.540.000
  22. Tanah seluas 1100 m2 di Kabupaten atau Kota Bandung, hibah dengan akta, Rp 15.400.000
  23. Tanah seluas 3480 m2 di Kabupaten atau Kota Bandung, hibah dengan akta, Rp 69.600.000

Baca juga: Ridwan Kamil Dinilai Bakal Dapat Tugas Berat Setelah Gabung Golkar

B. Alat Transportasi dan Mesin: Rp 509.000.000

  1. Mobil, Hyundai Santafe Jeep tahun 2017, hasil sendiri, Rp. 365.000.000
  2. Motor, Royal Enfield Classic 500 2017 Battle Green tahun 2017, hasil sendiri, Rp 80.500.000
  3. Motor, Honda Beat Matic 108 - D1BO2N2GL2 tahun 2018, hasil sendiri, Rp 9.000.000
  4. Motor, Kawasaki W175 tahun 2019, hasil sendiri, Rp 27.500.000
  5. Motor, Honda Cbr Second Cbr tahun 2019, hasil sendiri, Rp 7.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya: Rp 367.180.000

D. Surat Berharga: Rp 720.000.000

Baca juga: Golkar Ungkap Alasan Terima Ridwan Kamil Jadi Anggota

E. Kas dan Setara Kas: Rp 4.346.621.658

F. Harta Lainnya: Rp 388.992.542

Sub Total: Rp 25.775.920.200

G. Utang: Rp 3.946.401.270

Total Harta Kekayaan Ridwan Kamil: Rp 21.829.518.930

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau