CIANJUR, KOMPAS.com – Sugeng Guruh (41) tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa asal Cianjur, Jawa Barat, mulai menjalani masa tahanan terhitung malam tadi.
Sugeng ditahan di Polres Cianjur setelah menjalani pemeriksaan maraton sejak Sabtu (28/1/2023) 21.00 Wib hingga Minggu (29/1/2023) 20.30 Wib.
Anita Nasrullah, salah satu kuasa hukum tersangka mengatakan, sejak masih berstatus saksi sampai ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan, kliennya masih berkomitmen dengan pernyataannya.
“Dia tidak menabrak, namun melihat dari jarak jauh korban (sepeda motor) oleng sehingga berinisiatif menepi ke samping kiri untuk menghindar,” kata Anita kepada wartawan di Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur, Senin (30/1/2023).
Baca juga: Polemik Sosok Nur pada Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur
Disebutkan Anita, Sugeng mengaku selama mengikuti iring-iringan kendaraan polisi tetap dalam posisi menjaga jarak.
Selain itu, kecepatan kendaraan yang dikemudikan tersangka kurang dari 50 kilometer per jam atau kisaran 30-40 kilometer per jam.
“Tidak sama kecepatannya dengan iring-iringan itu, karena untuk menjaga jarak itu,” ujar Anita.
Sugeng resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan maraton di Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polres Cianjur, Jawa Barat.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sedan Audi seri A6 yang dikemudikan tersangka, dan bukti rekaman CCTV.
Kepala Polres CIanjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, penahanan tersangka setelah penyidik melaksanakan gelar perkara, dan berdasarkan alat-alat bukti dan pertimbangan pertimbangan dari penyidik.