Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Sopir Audi A6 yang Diduga Tabrak Lari Selvi Mahasiswi Cianjur Resmi Ditahan, Polisi: Khawatir Melarikan Diri

Kompas.com - 30/01/2023, 15:03 WIB

KOMPAS.com - SG (41), sopir mobil Audi A6 yang diduga menabrak dan melindas Mahasiswi Suryakancana hingga meninggal dunia, Selvi Amelia Nuraini (19), resmi ditahan oleh Polres Cianjur, Senin (30/1/2023).

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, penahanan dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan dan gelar perkara usai tersangka (SG) menyerahkan diri pada Sabtu (28/1/2023).

"Setelah Sabtu (28/1/2023) malam tersangka menyerahkan diri dan didampingi kuasa hukumnya, kita langsung melakukan pemeriksaan juga gelar perkara, kini statusnya sudah dalam penahanan," kata Doni, dikutip dari TribunJabar.id, Senin (30/1/2023).

Doni menambahkan, penahanan terhadap SG dilakukan juga berdasarkan beberapa barang bukti serta pertimbangan penyidik.

Baca juga: Pengakuan Nur, Majikan Sopir Mobil Audi A6 yang Tewaskan Selvi Amalia Dibantah Polisi

"Pemeriksaan terhadap tersangka tersebut mulai dilakukan sejak Sabtu (28/1/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, hingga Minggu (29/1/2023) pukul 20.30 WIB," ujar Doni.

Dia menjelaskan, penyidik telah mempertimbangkan secara subjektif dan objektif sebelum akhirnya memutuskan untuk menahan tersangka.

"Sesuai dengan Pasal 21 ayat 1 KUHP, bahwa alasan subyektifnya, kekhawatiran para penyidik tersangka melarikan diri, serta alamat yang bersangkutan berada diluar Cianjur sehingga dilakukan penahanan," jelasnya.

Sedangkan pertimbangan obyektifnya, dia menerangkan, sesuai dengan Pasal 21 ayat 4 KHUP, tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara bila didakwa bersalah dalam kejadian tersebut.

Baca juga: 4 Hal yang Membuat Polisi Yakin Sopir Audi A6 Tabrak Mahasiswi Selvi Amelia

Sebelumnya, SG ditetapkan sebagai tersangka dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, penetapan status tersangka terhadap SG dilakukan berdasarkan gelar perkara dan hasil penyelidikan.

Ibrahim menjelaskan, alasan pihak kepolisian memasukkan SG ke DPO lantaran terindikasi berupaya melarikan diri.

"Penetapan tersangka dan DPO atas nama SG, melanggar Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya dengan hukuman enam tahun penjara," tutur Ibrahim di Mapolres Cianjur, Sabtu (28/1/2023).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Polres Karawang Buka Pendaftaran Mudik Gratis, Cukup Bawa KTP

Polres Karawang Buka Pendaftaran Mudik Gratis, Cukup Bawa KTP

Bandung
Wakil Ketua DPRD Sukabumi Ditangkap atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Wakil Ketua DPRD Sukabumi Ditangkap atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Bandung
Pemprov Jabar Kucurkan Dana Rp 27,5 Miliar untuk Petugas Haji 2023

Pemprov Jabar Kucurkan Dana Rp 27,5 Miliar untuk Petugas Haji 2023

Bandung
Bupati Bandung Ungkap Kerugian Imbas Stadion SJR Gagal Dipakai Piala Dunia U-20

Bupati Bandung Ungkap Kerugian Imbas Stadion SJR Gagal Dipakai Piala Dunia U-20

Bandung
Stadion SJH Gagal Dipakai Piala Dunia U-20, Ridwan Kamil: Do'a Terbaik Saya untuk Timnas

Stadion SJH Gagal Dipakai Piala Dunia U-20, Ridwan Kamil: Do'a Terbaik Saya untuk Timnas

Bandung
Bupati Bandung Apresasi Jokowi dan Erick Thohir meski Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Bupati Bandung Apresasi Jokowi dan Erick Thohir meski Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Bandung
Pergerakan Tanah, Jalan Penghubung Bogor-Cianjur Tak Bisa Dilalui, Mobil Terperosok

Pergerakan Tanah, Jalan Penghubung Bogor-Cianjur Tak Bisa Dilalui, Mobil Terperosok

Bandung
Piala Dunia U-20 Batal di Indonesia, UMKM di Jabar Gagal Untung

Piala Dunia U-20 Batal di Indonesia, UMKM di Jabar Gagal Untung

Bandung
Kebakaran Hebat Pusat Pertokoan Cirebon, Korban Nekat Loncat dari Lantai 2 Toko

Kebakaran Hebat Pusat Pertokoan Cirebon, Korban Nekat Loncat dari Lantai 2 Toko

Bandung
Astri Dwi Andriani, Mantan Wartawan yang Jadi Rektor Saat Berusia 31 Tahun

Astri Dwi Andriani, Mantan Wartawan yang Jadi Rektor Saat Berusia 31 Tahun

Bandung
Sudah Siapkan Si Jalak Harupat untuk Piala Dunia U-20, Bupati Bandung: Kecewa dan Menyesal

Sudah Siapkan Si Jalak Harupat untuk Piala Dunia U-20, Bupati Bandung: Kecewa dan Menyesal

Bandung
Bupati Bandung Sayangkan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20: FIFA yang Miliki Wewenang

Bupati Bandung Sayangkan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20: FIFA yang Miliki Wewenang

Bandung
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Cirebon untuk Lebaran 2023

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Cirebon untuk Lebaran 2023

Bandung
Pura-pura Jadi Pembeli, Perampok Todong Pisau ke Kasir Minimarket di Cibinong, Rp 37 Juta Raib

Pura-pura Jadi Pembeli, Perampok Todong Pisau ke Kasir Minimarket di Cibinong, Rp 37 Juta Raib

Bandung
Bisa Dilalui Pemudik, Tol Cisumdawu Beroperasi Penuh 15 April 2023

Bisa Dilalui Pemudik, Tol Cisumdawu Beroperasi Penuh 15 April 2023

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke