Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Keracunan Massal, Sajikan Makanan Hajatan di KBB Kini Harus Izin Polisi

Kompas.com, 13 Maret 2023, 17:50 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Kasus keracunan makanan yang sempat meresahkan warga Kabupaten Bandung Barat (KBB) kini mendapat perhatian khusus dari pemerintah daerah setempat.

Kasus yang sempat ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) itu pertama kali terjadi pada 11 Februari 2023 di Kampung Cilangari, Desa Cilangari, Kecamatan Gununghalu, KBB.

Dalam kejadian itu, 106 orang menjadi korban dan dua di antaranya meninggal dunia akibat mengonsumsi nasi yang mengandung bakteri Staphylococcus Aureus dari acara pengajian.

Kasus keracunan kembali terulang pada 26 Februari 2023 di Kampung Cijengkol, RT 3/5, Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang, KBB.

Baca juga: Penyebab Keracunan 36 Balita di Dompu, Diduga Kesalahan Pengolahan Nasi Bungkus Acara Ulang Tahun

226 warga harus dirawat karena mengonsumsi makanan jenis Capcay dan Bakso mengandung bakteri Salmonella Antericia di acara pernikahan.

"Dua kasus keracunan tersebut menjadi perhatian serius dan dibahas dalam rapat Forkopimda KBB belum lama ini," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) KBB, Hernawan Wijayanto, dikutip dari TribunJabar.id, Senin (13/3/2023).

Wajib izin Polsek

Hermawan mengatakan, pihaknya melakukan upaya agar kejadian serupa tidak terulang kembali di wilayah KBB, salah satunya dengan mengeluarkan kebijakan terkait kegiatan yang menyajikan makanan dalam jumlah banyak.

"Setiap orang atau kelompok yang hendak melakukan kegiatan pengolahan makanan yang akan disajikan pada banyak orang wajib mengantongi izin dari Polsek setempat," ujar Hermawan.

Baca juga: Korban Bertambah Jadi 36, Dinkes Ungkap Dugaan Penyebab Balita di Dompu Keracunan

Dia memastikan, kebijakan tersebut telah disepakati oleh semua unsur Forkopimda. Dengan begitu, warga yang hendak menyajikan makanan bagi banyak orang harus memiliki izin untuk mencegah kejadian keracunan massal.

"Pihak kepolisian sangat support bahkan kapolres sudah menegaskan izin ini tak dipungut biaya," ucap Hermawan.

Selain itu, Hermawan mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa menjaga pola hidup sehat serta mengolah makanan secara higienis.

"Kami juga sudah memberi penyuluhan dan pelatihan tatalaksana KLB dan Higiene Sanitasi Pangan (HSP), pembinaan dan pengawasan HSP secara rutin dan berkala, serta penyuluhan tentang PHBS ke masyarakat setempat," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Masak Makanan untuk Hajatan di Bandung Barat Kini Harus Izin Polisi, Buntut 2 Kali Keracunan Massal"

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau