CIANJUR, KOMPAS.com – Terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) memohon majelis hakim mengijinkannya menghadiri kelahiran anaknya supaya bisa mengazani sang buah hati.
Permohonan Sugeng disampaikan di persidangan setelah majelis hakim menolak permohonan pengalihan tahanan terdakwa dari tahanan negara ke tahanan kota.
“Mohon izinkan satu jam saja untuk bisa menemani persalinan istri saya supaya bisa mengazani anak saya nanti,” ucap Sugeng saat menjalani sidang lanjutan perkara tabrak lari di Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa (18/4/2023).
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Saksi Sebut Kendaraan Penabrak Sedan
Sugeng bahkan meminta dirinya diborgol jika dianggap berpotensi akan melarikan diri.
“Saya mengetuk hati nurani dari majelis hakim,” ucap Sugeng.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, menolak permohonan tahanan kota terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman (41).
Hakim menilai belum perlu untuk mengabulkan permohonan tersebut, serta demi terselenggaranya proses persidangan yang cepat, sederhana dan biaya murah.
Sidang lanjutan kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur dengan terdakwa Sugeng Guruh (41) akan kembali digelar di PN Cianjur, Selasa (2/5/2023) dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Jaksa menuntut Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) dengan pasal 310 (4), pasal 312 Undang-undang nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan umum dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.