Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Sugeng, Terdakwa Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Banting Mikrofon Usai Bersitegang dengan Hakim

Kompas.com - 18/04/2023, 17:39 WIB
Firman Taufiqurrahman,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Hakim dan pengacara Sugeng Guruh Gautama Legiman (41), terdakwa kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur Selvi Amelia, berdebat dalam sidang lanjutan perkara tabrak lari di Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, Selasa (18/4/2023).

Situasi memanas di akhir sidang setelah majelis hakim menolak permohonan terdakwa melalui tim pengacara, terkait peralihan penahanan Sugeng dari tahanan rutan ke tahanan kota.

Baca juga: Sidang Perdana, Sugeng Terdakwa Tabrak Lari Mahasiswi di Cianjur Ajukan Penahanan Kota

“Kami sudah bermusyawarah dan sepakat untuk tidak mengeluarkan penetapan (menolak permohonan),” ungkap Hakim Ketua, Muh Iman di persidangan, Selasa.

Baca juga: Kapolres Cianjur Bantah Penumpang Audi A6 Istri Anggota Polisi, Cuma Teman

Kuasa hukum Sugeng lantas mempertanyakan alasan dan pertimbangan majelis hakim menolak permohonan mereka.

Tim pengacara Sugeng juga meminta majelis hakim menuangkan keputusannya atau penolakannya tersebut secara tertulis.

Namun, hakim bersikukuh dengan sikapnya sehingga memicu protes dari tim kuasa hukum tedakwa.

Bahkan, salah satu pengacara Sugeng sempat membanting mikrofon usai sidang karena kesal.

Majelis hakim dan pengacara meninggalkan ruang sidang dalam suasana panas. 

Salah satu hakim anggota, Erly Yamsah mengatakan, alasan majelis hakim tidak mengabulkan permohonan terdakwa karena menilai belum perlu dan demi kelancaran jalannya persidangan. 

“Terlepas sudah ada penjamin, tapi majelis menilai belum perlu. Demi terselenggaranya proses persidangan yang cepat, sederhana, dan biaya murah,” kata Erly saat dikonfirmasi wartawan usai sidang.

Sementara, Martin Lucas Simanjuntak, kuasa hukum terdakwa, menyampaikan kekecewaannya atas keputusan majelis hakim. 

Pasalnya, penolakan yang disampaikan hakim tidak dengan pertimbangan dan dijawab secara lisan tanpa tertulis.

“Menurut majelis hakim, mereka hanya memeriksa dan mengadili perkara ini. Padahal jelas di Pasal 23 angka 2 KUHAP, kewenangan penyidik, jaksa penuntut umum, majelis hakim, untuk memberikan persetujuan,” ujar Martin.

Sidang lanjutan kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur dengan terdakwa Sugeng Guruh akan kembali digelar di PN Cianjur, Selasa (2/5/2023), dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

Sugeng didakwa dengan pasal 310 (4), pasal 312 Undang-undang nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan umum dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanah Bergerak di Cianjur, Kampung Ditinggalkan, Puing Reruntuhan mulai Dibersihkan

Tanah Bergerak di Cianjur, Kampung Ditinggalkan, Puing Reruntuhan mulai Dibersihkan

Bandung
Polda Jabar Bakal Telusuri Oknum Polisi Pengintimidasi Saksi Pembunuhan di Subang

Polda Jabar Bakal Telusuri Oknum Polisi Pengintimidasi Saksi Pembunuhan di Subang

Bandung
Majalaya Waterpark di Bandung: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Majalaya Waterpark di Bandung: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bandung
Dianggap Tak Sesuai Harapan, Car Free Day Gedung Sate Dievaluasi

Dianggap Tak Sesuai Harapan, Car Free Day Gedung Sate Dievaluasi

Bandung
Pulang Antar Ikan dari Pasar, Dua Pelajar Tiba-tiba Dihentikan Penembak Misterius di Bandung

Pulang Antar Ikan dari Pasar, Dua Pelajar Tiba-tiba Dihentikan Penembak Misterius di Bandung

Bandung
OTK Lepaskan 4 Tembakan di Bandung, Pelaku Diduga Pakai 'Airsoft Gun'

OTK Lepaskan 4 Tembakan di Bandung, Pelaku Diduga Pakai "Airsoft Gun"

Bandung
Petani Tertimbun Longsor di Bandung Barat Belum Ditemukan

Petani Tertimbun Longsor di Bandung Barat Belum Ditemukan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Pergerakan Tanah di Cianjur, Puluhan Rumah Rusak, Sekampung Diungsikan

Pergerakan Tanah di Cianjur, Puluhan Rumah Rusak, Sekampung Diungsikan

Bandung
Polisi Buru Penembak Misterius di Bandung, Warga Dengar 4 Kali Tembakan

Polisi Buru Penembak Misterius di Bandung, Warga Dengar 4 Kali Tembakan

Bandung
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Bey Sambut Baik Braga Bebas Kendaraan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Bey Sambut Baik Braga Bebas Kendaraan

Bandung
Ronal Surapradja Daftar Jadi Calon Wali Kota Bandung ke PDI-P

Ronal Surapradja Daftar Jadi Calon Wali Kota Bandung ke PDI-P

Bandung
Gubernur Jabar Buka Gedung Pakuan untuk Umum, Ada 'Tour Guide' Gratis

Gubernur Jabar Buka Gedung Pakuan untuk Umum, Ada "Tour Guide" Gratis

Bandung
21.000 Warga Jabar Terserang DBD selama 2024, 177 Meninggal Dunia

21.000 Warga Jabar Terserang DBD selama 2024, 177 Meninggal Dunia

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com