CIANJUR, KOMPAS.com – Hakim dan pengacara Sugeng Guruh Gautama Legiman (41), terdakwa kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur Selvi Amelia, berdebat dalam sidang lanjutan perkara tabrak lari di Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, Selasa (18/4/2023).
Situasi memanas di akhir sidang setelah majelis hakim menolak permohonan terdakwa melalui tim pengacara, terkait peralihan penahanan Sugeng dari tahanan rutan ke tahanan kota.
Baca juga: Sidang Perdana, Sugeng Terdakwa Tabrak Lari Mahasiswi di Cianjur Ajukan Penahanan Kota
“Kami sudah bermusyawarah dan sepakat untuk tidak mengeluarkan penetapan (menolak permohonan),” ungkap Hakim Ketua, Muh Iman di persidangan, Selasa.
Baca juga: Kapolres Cianjur Bantah Penumpang Audi A6 Istri Anggota Polisi, Cuma Teman
Kuasa hukum Sugeng lantas mempertanyakan alasan dan pertimbangan majelis hakim menolak permohonan mereka.
Tim pengacara Sugeng juga meminta majelis hakim menuangkan keputusannya atau penolakannya tersebut secara tertulis.
Namun, hakim bersikukuh dengan sikapnya sehingga memicu protes dari tim kuasa hukum tedakwa.
Bahkan, salah satu pengacara Sugeng sempat membanting mikrofon usai sidang karena kesal.
Majelis hakim dan pengacara meninggalkan ruang sidang dalam suasana panas.
Salah satu hakim anggota, Erly Yamsah mengatakan, alasan majelis hakim tidak mengabulkan permohonan terdakwa karena menilai belum perlu dan demi kelancaran jalannya persidangan.
“Terlepas sudah ada penjamin, tapi majelis menilai belum perlu. Demi terselenggaranya proses persidangan yang cepat, sederhana, dan biaya murah,” kata Erly saat dikonfirmasi wartawan usai sidang.
Sementara, Martin Lucas Simanjuntak, kuasa hukum terdakwa, menyampaikan kekecewaannya atas keputusan majelis hakim.
Pasalnya, penolakan yang disampaikan hakim tidak dengan pertimbangan dan dijawab secara lisan tanpa tertulis.
“Menurut majelis hakim, mereka hanya memeriksa dan mengadili perkara ini. Padahal jelas di Pasal 23 angka 2 KUHAP, kewenangan penyidik, jaksa penuntut umum, majelis hakim, untuk memberikan persetujuan,” ujar Martin.
Sidang lanjutan kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur dengan terdakwa Sugeng Guruh akan kembali digelar di PN Cianjur, Selasa (2/5/2023), dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Sugeng didakwa dengan pasal 310 (4), pasal 312 Undang-undang nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan umum dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.