BANDUNG, KOMPAS.com - Warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial MB yang meludahi jemaah masjid yang tengah menyalakan rekaman murotal ayat suci Al-Quran melalui alat pengeras suara di Masjid Jami Al-Muhajir, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung, ditangkap.
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, sejak pihaknya mendapatkan informasi peristiwa itu viral di media sosial, pihak kepolisian bergerak cepat membuat tim dan langsung bergerak ke masjid tersebut
"Ternyata memang benar ada pelapor mendapatkan perbuatan yang tidak menyenangkan oleh WNA," ucap Budi di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (29/4/2023).
Baca juga: Diduga Terganggu Suara Murotal Al Quran, WNA Asal Australia Ludahi Imam Masjid di Bandung
Tim langsung bergerak cepat menyusuri keberadaan WNA tersebut, petugas mendapati WNA tersebut menginap di hotel sebelah masjid.
"Ternyata sudah check out, kita telusuri melalui data paspor yang ada di kita," ucap Budi.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Kepala Imigrasi Khusus Soekarno Hatta dan diketahui WNA tersebut hendak berangkat pulang ke negara asalnya.
"Kami koordinasi melakukan penundaan sementara terhadap yang bersangkutan, untuk bisa kita amankan dulu ke Polrestabes untuk dimintai keterangan," ucapnya.
Sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, tim langsung menjemput WNA tersebut di Bandara Soekarno Hatta dan saat ini sudah diamankan di Mapolrestabes Bandung untuk dimintai keterangan.
"Alhamdulillah jam 1 malam dini hari, kita jemput yang bersangkutan di Bandara Soekarno Hatta," katanya.
Petugas juga telah berkoordinasi dengan pihak kedutaan dari WNA tersebut untuk datang memberikan pendampingan pemeriksaan terhadap MB.
Meski begitu, Budi menampik apabila WNA itu hendak melarikan diri. Menurutnya, memang MB berencana pulang hari ini.
"Bukan lari, memang dia sudah ada tiket hari itu, dan visanya habis hari ini," ucapnya.
Adapun visa WNA tersebut menggunakan visa turis yang digunakan untuk berwisata.
"Dia seorang diri," katanya.
Disinggung soal motif, hal ini tengah didalami dan dilakukan pemeriksaan terhadap WNA itu.