Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Sejumlah Pejabat dan Anggota Dewan Diperiksa

Kompas.com, 12 Mei 2023, 06:47 WIB
Reni Susanti

Editor

BANDUNG, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat di Pemerintahan Kota Bandung sebagai saksi terkait kasus korupsi Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

Keempat pejabat tersebut yakni Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Bandung, Yayan A Brilyana.

Kemudian Indra Arief Budyana selaku Kepala Seksi Diskominfo Kota Bandung, dan Nadya Nurul Anisa selaku Operator CCROOM Dinas Perhubungan. Pemeriksaan dilakukan Rabu (10/5/2023) dan Kamis (11/5/2023).

Baca juga: Tak Ada Open House Usai Wali Kota Bandung Ditangkap KPK, Plh Walkot: Suasana Masih Prihatin

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, keempat saksi tadi didalami pengetahuannya terkait awal dilakukannya pengadaan perangkat CCTV dan jaringan internet untuk Bandung Smart City termasuk perihal proses penganggarannya.

Sedangkan untuk saksi Dirut PDAM Tirtawening Kota Bandung, Sony Salimi, lanjut Ali, berkaitan terkait pengadaan CCTV di lingkungan PDAM Tirtawening.

"Kami juga periksa Anggota DPRD Kota Bandung, Achmad Nugraha soal pengusulan dan pembahasan anggaran di DPRD Kota Bandung untuk Dishub Kota Bandung," ujar Ali dikutip dari Tribun Jabar, Kamis (11/5/2023).

Baca juga: Pak Yana Masih Pimpinan Kami, Wali Kota Bandung Masih Beliau, Loyalitas Kita Harus Ditunjukkan

Pemeriksaan kasus suap tindak pidana korupsi yang menjerat Wali Kota Bandung, Yana Mulyana ini masih terus dilakukan dengan mengumpulkan sejumlah informasi.

Sebelumnya, Ali Fikri pun sempat berharap para saksi yang dimintai keterangan untuk kooperatif saat dilakukan pemeriksaan.

Yana Mulyana dkk terkena OTT KPK pada Jumat (14/4/2023). Yana Mulyana dkk mendapat perpanjangan penahanan oleh KPK selama 40 hari hingga 13 Juni 2023.

"Penahanan lanjutan itu mulai 5 Mei 2023 sampai 13 Juni 2023 di rutan KPK. Rencana jadwal pemanggilan dan pemeriksaan berbagai pihak sebagai saksi telah disusun tim penyidik," ujar Ali.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron sempat menegaskan pihaknya bakal mendalami kasus ini dan mengusut hingga ke akarnya.

"Semua itu akan kami dalami. Lalu, ada pertanyaan kok masih bisa dilakukan penyuapan padahal sudah lewat e-katalog yang di mana harga dan barangnya sudah pasti? Ya ini yang akan kami dalami. Mungkin di banyak kasus e-katalog tetap masih ada soal pengkondisian itu, misal teknis atau non teknis saat membutuhkan atau treatment peserta pengupload lain yang enggak bisa seakan tak memenuhi syarat, masih akan kami dalami berkaca dari kasus-kasus sebelumnya," ujar Ghufron.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul TERUNGKAP Ternyata Saksi Kasus Eks Walkot Bandung Yana Mulyana yang Diperiksa KPK Ditanya Soal Ini

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

Baca tentang


Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau