Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yayasan Margasatwa Tamansari Bakal Lawan Upaya Penyegelan Kebun Binatang Bandung oleh Pemkot

Kompas.com - 12/06/2023, 17:44 WIB
Putra Prima Perdana,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS. com - Pemerintah Kota Bandung lewat Satpol PP Kota Bandung telah memberikan surat teguran dan peringatan kepada Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoological Garden untuk segera melunasi utang sebesar Rp 17 miliar atau segera mengosongkan lahan Kebun Binatang Bandung sesegera mungkin.

Berkaitan dengan hal ini, Yayasan Margasatwa Tamansari menegaskan, pihaknya tidak akan membayar utang yang ditagihkan atau mengosongkan lahan Kebun Binatang Bandung lantaran saat ini sengketa kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung tengah dalam proses hukum.

Jika Pemkot Bandung tetap bersikeras melakukan eksekusi penyegelan dan pengambilalihan lahan paksa Kebun Binatang Bandung pada waktu yang telah ditentukan sebelum ada putusan dari Mahkamah Agung, Yayasan Margasatwa Tamansari menegakan, pihaknya akan memidanakan upaya tersebut.

Baca juga: Menang Banding, Pemkot Segera Ambil Alih Lahan Kebun Binatang Bandung

Pemkot surati Yayasan Margasatwa Tamansari

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, surat yang dilayangkan Pemkot Bandung kepada Yayasan Margasatwa Tamansari sudah sesuai SOP yakni surat teguran pertama ditanggapi selama 7 hari, surat teguran kedua harus ditanggapi selama 3 hari, surat teguran ketiga harus ditanggapi 3 hari.

Kemudian Surat Peringatan (SP) pertama harus ditanggapi satu hari, SP dua ditanggapi selama tiga hari dan SP 3 ditanggapi selama tiga hari. Namun demikian, surat-surat tersebut hingga saat ini belum ditanggapi secara resmi.

"Kemarin kita ada surat perintah untuk melaksanakan pengamanan aset kebun binatang. Kita seusai SOP Permendagri nomor 54 tahum 2011, di situ ada tentang pengamanan aset. Jadi kalau kita hitung mulai dari kemarin Jumat (9/6/2023) masuk teguran satu, nanti sampai dengan SP tiga kurang lebih tanggal 25 Juni 2023," kata Rasdian kepada wartawan saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Senin (12/6/2023).

Rasdian menjelaskan, jika tidak juga ditanggapi oleh Yayasan Margasatwa Tamansari dengan cara membayar utang atau mengosongkan lahan, pihaknya akan melaksanakan upaya penyegelan dan penutupan Kebun Binatang Bandung setelah atau bisa jadi tepat di tanggal 25 Juni 2023 mendatang.

"Patok-patok sudah ada. Nanti kalau sudah SP tiga langsung pengamanan, " ungkapnya.

Yayasan tolak bayar utang atau pengosongan lahan

Ditemui terpisah, Kuasa Hukum Yayasan Margasatwa Tamansari, Edi Permadi membenarkan jika pihaknya telah menerima surat teguran dari Satpol PP Kota Bandung.

"Dalam surat itu jelas menegur Yayasan Margasatwa Tamansari untuk menjalankan surat perintah dari surat BKAD terkait uang sewa. Jadi inti surat itu untuk membayar uang sewa yang dikaitan dengan teguran surat BKAD. Jumlahnya Rp 17 miliar," ujar Edi.

Meski demikian, Edi mengatakan pihaknya tidak akan membayar utang yang ditagihkan atau mengosongkan lahan Kebun Binatang Bandung lantaran saat ini sengketa kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung tengah dalam proses hukum untuk menentukan siapa pemilik sebenarnya lahan seluas 13 hektare tersebut.

"Kami tidak merasa memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran sewa baik terhadap teguran BKAD maupun teguran Satpol PP dalam hal ini yang akan melakukan penyegelan atau menutup ruang usaha yayasan," bebernya.

Selain itu, Edi membantah pernyataan Pemkot Bandung yang menyatakan bahwa lahan Kebun Binatang Bandung adalah milik Pemkot Bandung berdasarkan hasil keputusan banding yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Bandung pada 2 November 2022 lalu serta hasil sidang banding pada tanggal 14 Februari 2023 dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 08/pdt/2023/Pt.Bdg. Keputusan tersebut juga menyatakan Pemkot Bandung sebagai pemilik dari lahan Kebun Binatang Bandung.

"Saya mau meluruskan apa kata Pemerintah Kota Bandung bahwa menurut mereka itu tanah miliknya berdasarkan pengadilan, itu tidak benar. Silakan dibaca kembali putusan PN maupun pengadilan tinggi, kami juga sedang melakukan Kasasi (ke Mahkamah Agung). Tapi intinya, tidak ada putusan yang menyebutkan itu milik Pemkot Bandung.

Baca juga: Kebun Binatang Bandung akan Disegel, Pemkot Segera Ambil Alih Setelah Dinyatakan Sebagai Pemilik Lahan

Jika Pemkot Bandung tetap bersikeras melakukan eksekusi penyegelan, pengambilalihan lahan paksa dan penutupan Kebun Binatang Bandung pada waktu yang telah ditentukan sebelum ada putusan dari Mahkamah Agung, Edi mengatakan pihaknya juga akan memidanakan upaya tersebut.

"Tentu akan kita lawan dengan cara kami menghornati hukum. Terkait tanahnya masih berproses di pengadilan negeri sampai tingkat kasasi. Tentunya terhadap klaim Satpol PP akan melakukan upaya pengosongan, penyegelan dan lain lain, akan kita lawan dengan upaya hukum kita. Alasan mereka tidak jelas sehingga kita akan melakukan upaya hukum karena mereka melakukan pelanggaran hukum," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com