Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Tabrak Mahasiswi Cianjur, Sugeng Sopir Audi A6 Divonis 3,6 Tahun Penjara

Kompas.com - 16/06/2023, 19:13 WIB
Firman Taufiqurrahman,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, memvonis Sugeng Guruh Gautama Legiman (41), terdakwa kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur, dengan hukuman 3,6 tahun penjara.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Sugeng dengan hukuman empat tahun penjara.

Baca juga: Sidang Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Ricuh, Kuasa Hukum Desak Kompol D Dihadirkan

"Menyatakan terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman alias Uge bin Legiman, terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Hakim Ketua Moch Iman, saat persidangan di PN Cianjur, Jumat (16/6/2023) petang. 

Baca juga: Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Saksi Tak Temukan Bekas Tabrakan di Audi A6 yang Dikendarai Sugeng

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman alias Uge bin Legiman, oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan," sambung Iman saat membacakan amar putusan.

Hal yang memberatkan karena Sugeng tidak mengakui perbuatannya.

Sementara yang meringankan karena terdakwa belum pernah dipidana dan masih punya tanggungan keluarga.

Vonis yang dijatuhkan hakim dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa. 

Sebelumnya diberitakan, Sugeng Guruh Gautama Legiman merupakan terdakwa kasus tabrak lari yang menewaskan seorang mahasiswi pengendara sepeda motor bernama Selvi Amelia Nuraini (19), di ruas Jalan Raya Bandung, Cianjur, Jumat (20/1/2023).

Sugeng didakwa Pasal 310 (4) dan Pasal 312 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Umum.

Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) menilai Sugeng telah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Kuasa hukum Sugeng sempat membantah bahwa Sugeng menabrak Selvi hingga tewas.

Ketua tim kuasa hukum Sugeng, Yudi Junadi sempat menyebut bahwa penabrak Selvi bukanlah Sugeng yang saat itu mengendarai Audi A6 bersama majikannya.

Namun, penabrak merupakan sopir Pajero Sport milik Kasat Reskrim Polres Cianjur. Tuduhan itu kemudian dibantah pihak kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com